
KEMENTERIAN Haji dan Umrah mengungkapkan sebanyak 80 calon jemaah haji yang tidak memiliki visa resmi dapat dicegah berangkat dari 14 bandara internasional. Sebagian besar kasus terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Pencegahan ini sudah berjalan. Selain di Soetta, bahkan ada juga yang hendak berangkat melalui Singapura dan berhasil kami cegah,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat meninjau fasilitas Asrama Haji Sudiang, Makassar, Selasa (13/5).
Dahnil menduga ada keterlibatan sejumlah pihak yang dengan sengaja mengabaikan aturan demi memberangkatkan jemaah haji 2026 secara ilegal. Ia menegaskan bahwa praktik ini masuk dalam kategori penipuan berkedok ibadah.
“Kami sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian. Jangan ragu-ragu untuk dipidanakan. Ini tindak pidana penipuan,” tegasnya.
Menurut Dahnil, para calon jemaah yang menjadi korban rata-rata tidak mengetahui bahwa mereka diberangkatkan menggunakan visa ilegal. Mereka bahkan diminta membayar biaya hingga Rp300 juta dengan janji visa legal.
“Jemaah ini tidak tahu-menahu. Mereka dikasih janji visa legal, tapi ternyata ilegal. Ini jelas penipuan. Kami minta imigrasi cegah dan polisi segera tangkap,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Dahnil juga mengingatkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) agar tidak menjadikan ibadah haji sebagai ladang bisnis.
Ia mengancam akan menutup KBIHU yang terbukti memungut biaya tidak resmi atau menjadikan jemaah sebagai komoditas.
“Jangan jadi kelompok bisnis. Kalau ditemukan memungut pungutan tidak semestinya, akan kami tutup langsung,” ujarnya.
Dahnil juga melarang keras praktik city tour bagi jemaah haji. Menurutnya, fokus utama adalah ibadah dan menjaga kondisi kesehatan, terutama bagi jemaah lanjut usia.
“Enggak boleh lagi city tour. Fokus ibadah di hotel, apalagi ada ibadah umrah wajib,” katanya. (H-4)
