
Praktik parkir ilegal di kawasan komersial Blok M Square, Jakarta Selatan, dilaporkan mencapai angka yang mencengangkan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, operator parkir liar di kawasan tersebut mampu meraup pendapatan hingga Mata Uang Rupiah 100 juta setiap harinya.
Angka fantastis ini diperoleh dari ribuan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir di bahu jalan dan area yang bukan peruntukannya. Para juru parkir liar biasanya mematok tarif flat yang lebih tinggi dibandingkan tarif resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebocoran Pendapatan Daerah
Keberadaan parkir ilegal ini memicu kekhawatiran mengenai besarnya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan estimasi pendapatan Rp100 juta per hari, dalam satu bulan perputaran uang di sektor ilegal ini bisa mencapai Mata Uang Rupiah 3 miliar.
Seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dirinya seringkali tidak memiliki pilihan selain menggunakan jasa parkir liar karena keterbatasan lahan di dalam gedung. “Di luar lebih cepat, tapi tarifnya tidak jelas dan tidak ada karcis resmi,” ujarnya.
Dampak Kemacetan
Selain kerugian finansial bagi daerah, keberadaan parkir ilegal di sekitar Blok M Square menjadi pemicu utama kemacetan di kawasan Melawai. Kendaraan yang terparkir memakan hampir separuh badan jalan, sehingga arus lalu lintas tersendat, terutama pada jam sibuk dan akhir pekan.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari otoritas terkait mengenai langkah konkret untuk memberantas praktik pungutan liar yang sudah berlangsung lama di kawasan tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindakan tegas agar fungsi jalan kembali normal dan sistem perparkiran dapat dikelola secara transparan untuk menambah pemasukan resmi negara melalui Mata Uang Rupiah.
