
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa posisi utang pemerintah Indonesia saat ini masih berada dalam batas aman dan terkendali. Berdasarkan data terbaru, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan undang-undang.
Mengacu pada data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), posisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 tercatat mencapai Rp9.920,42 triliun. Angka ini setara dengan 40,75 persen terhadap PDB.
“(Posisi utang) Masih aman, masih sekitar 40 persen lebih sedikit, jadi aman,” ujar Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Lebih Rendah dari Negara Tetangga
Menkeu menjelaskan bahwa pengelolaan utang Indonesia dilakukan secara jauh lebih hati-hati dibandingkan banyak negara lain, termasuk negara tetangga dan negara maju. Sebagai perbandingan, rasio utang Singapura saat ini berada di kisaran 180 persen, sementara Malaysia mencapai 60 persen.
Kondisi serupa juga terlihat jika dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memiliki rasio utang jauh lebih tinggi. “Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara sekeliling kita,” tambahnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah ditetapkan sebesar 60 persen dari PDB. Dengan posisi 40,75 persen, Indonesia masih memiliki ruang fiskal yang cukup lebar.
Dominasi Surat Berharga Negara (SBN)
Struktur utang Indonesia saat ini didominasi oleh instrumen domestik. Per akhir Maret 2026, nilai outstanding SBN mencapai Rp8.652,89 triliun atau mencakup 87,22 persen dari total utang. Sementara itu, porsi pinjaman tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun (12,78 persen).
Pemerintah berkomitmen menjalankan strategi pembiayaan yang efisien dengan mempertimbangkan cost of fund yang rendah dan risiko yang termitigasi. Pengelolaan APBN 2026 dipastikan tetap bijak dan terukur dengan memperhatikan likuiditas serta dinamika pasar keuangan global. (Ant/H-3)
