Ahli Pemilu Soroti Kejanggalan Pengecualian Syarat Pendidikan Gibran dalam PKPU Pilpres 2024
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini (kiri)(MI/Usman Iskandar)

PERSOALAN syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ahli yang dihadirkan pemohon menyebut terdapat ketentuan khusus dalam regulasi Pilpres 2024 yang memberikan pengecualian pembuktian pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Hal itu disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Titi mengatakan, berdasarkan penelusurannya, ketentuan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah sebelum 2024 tetap mensyaratkan bukti ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Ketentuan mengenai kehilangan ijazah juga diatur tersendiri dan tidak memberikan pengecualian serupa bagi lulusan luar negeri.

Akan tetapi, kata Titi, ketentuan berbeda muncul dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan dalam Pilpres 2024. Aturan tersebut memberikan pengecualian dalam pembuktian persyaratan pendidikan bagi lulusan luar negeri dalam kondisi tertentu.

“Yang dikecualikan adalah tekstual bukti tertentu, bukan kualifikasi pendidikan yang diwajibkan oleh undang-undang. Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda,” jelas Titi.

Menurut Titi, ketentuan tersebut perlu dilihat secara cermat karena persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden telah ditentukan dalam UU Pemilu. Dia menilai perbedaan mekanisme pembuktian dalam Pemilu 2024 memerlukan penjelasan mengenai dasar pendelegasian, alasan pembedaan, serta apakah kualifikasi pendidikan minimum yang diwajibkan undang-undang tetap terpenuhi.

“Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda. Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi,” kata Titi.

Titi mengatakan konstruksi pengecualian tersebut berkaitan dengan persoalan pendidikan Gibran yang menjadi pokok perkara. Menurut dia, persoalannya adalah penggunaan bukti kelulusan perguruan tinggi melalui penyetaraan untuk membuktikan persyaratan pendidikan ketika pendidikan sebelumnya di luar negeri tidak dapat disetarakan.

Dia juga menyebut tidak menemukan pembahasan mengenai pengecualian pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri sebagaimana kemudian dimuat dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Keterangan tersebut sejalan dengan pernyataan mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha, yang juga dihadirkan sebagai saksi pemohon. Putu mengatakan UU Pemilu secara tegas menetapkan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA atau sederajat.

Menurut Putu, calon juga diwajibkan menyerahkan fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) SMA atau sederajat yang telah dilegalisasi. Dia mengatakan tidak terdapat norma dalam aturan sebelumnya yang memberikan pengecualian dengan mengganti bukti tersebut menggunakan ijazah perguruan tinggi.

“Pasal pengecualian ini baru muncul memang di pemilu presiden yang 2024,” tegas Putu.

Putu mengatakan ketentuan mengenai syarat pendidikan juga diterapkan dalam pemilu legislatif. Sejak Pemilu 2009, 2014, 2019 hingga 2024, menurut dia, tidak terdapat pengecualian serupa bagi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Hal serupa, kata Putu, berlaku dalam pemilihan anggota DPD sejak 2004 hingga 2024 dan pilkada sejak 2010 hingga 2020. Regulasi tersebut pada prinsipnya tetap mensyaratkan pendidikan minimal SMA atau sederajat beserta dokumen yang membuktikan kelulusan.

Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto sebelumnya menyebut pihaknya menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga diduga manipulatif.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9).

Para pemohon meminta MK antara lain menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.

MK masih memeriksa perkara tersebut. Keterangan Titi dan Putu merupakan bagian dari argumentasi pemohon yang akan dinilai Mahkamah bersama alat bukti dan keterangan lainnya sebelum menjatuhkan putusan. (P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *