Polisi kan Periksa Tersangka Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati
Ribuan massa marah terhadap pencabulan terhadap puluhan dengan mengepung pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati (Akhmad Safuan/MI)

TERSANGKA pencabulan puluhan santriwati di pondok pesantren Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati beridial A akan diperiksa intensif di Polresta Pati setelah 2 tahun, hari ini (4/5).

Pemantauan Media Indonesia, Senin (4/5) suasana Polresta Pati tetap berjalan seperti biasa, ratusan petugas menjalankan pekerjaan di ruang masing-masing setelah apel pagi pukul 07.00 WIB, namun terlihat ada sedikit peningkatan pengamanan setelah tersebar kabar bahwa tersangka A, pelaku pencabulan puluhan santriwati akan diperiksa.

Meskipun belum dapat dipastikan waktu pemeriksaan terhadap tersangka merupakan pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati tersebut, namun ratusan warga telah menanti di sejumlah sudut untuk melihat sosok tersangka pencabulan yang dipandang kebal hukum karena kasus ini mengendap 2 tahun lamanya.

“Ya, menurut rencana tersangka A akan diperiksa hari ini, namun waktu dan tempat belum diketahui, warga Pati sudah geram karena ckup lama kasus ini berjalan,” kata Anggota DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo.

Terhadap lamanya proses hukum dalam kasus pencabulan terhadap santri tersebut, Teguh Bandang Waluyo mengaku telah keterangan dari kepolisian terkait hal tersebut bahwa kasus itu sempat 2 tahun mengendap setelah dilaporkan pada tahun 2024, karena kendala utama selama ini adalah adanya saksi yang mencabut pernyataan serta dinamika dari pihak korban di masa lalu.

Menurut kepolisian kasus ini  bukan lambat, polisi mulai meminta keterangan kasus 2024. Namun para saksi mencabut pernyataannya dan adanya dugaan tekanan atau “faktor X” dalam proses tersebut kini sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik di Polresta Pati.

“Kami minta tersangka segera ditahan, karena telah cukup meresahkan dan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Bagian Operasional Polresta Pati AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan pemanggilan terhadap tersangka itu, bertujuan untuk mendalami kasus dugaan pencabulan yang diduga telah berlangsung sejak 2024, namun menyangkut waktu, tempat dan teknisnya sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Kami belum mengetahui secara pasti, tetapi menurut rencana Senin (4/5) ini, sedangkan selanjutnya kewenangan ada di Satuan Reskrim Polresta Pati,” ujarnya.

Pengakuan Berbeda

Terkatung-katungnya kasus  pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati beridial A terhadap puluhan santriwati selama 2 tahun tersebut ternyata ada pengakuan berbeda antara kepolisian dengan  UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pati.

Menurut Kepala UPTD PPA Pati Hartono bahwa  korban melaporkan kasus itu  kepada Dinas Sosial Kabupaten Pati 24 September 2024, namun selang setahun perkara ini tidak ada perkembang hingga 24 September 2025 dan  orang tua korban datang kembali dan bertanya perkembangan kasus ini.

Kemudian baru Senin (27/4) lalu, ungkap Hartono , dilakukan  olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh kepolisian di 4 titik yakni asrama putri, ruang pembelajaran, dan ruang kiai ada dua tempat. “Ada 4 lokasi olah tempat kejadian perkara yang dilakukan pemeriksaan, baru kemudian ada penetapan tersangka,” Imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati Aviani Tritanti Venusia mengatakan kasus itu bermula ketika ada korban yang telah lulus ponpes melaporkan dugaan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual yang dialaminya, hingga dilakukan pendampingan terhadap korban yang melapor pada September 2024 lalu.

“Tugas kami mendampingi satu  korban yang telah melaporkan, mungkin korban melaporkan ada teman-teman yang lain, namun  baru satu orang kepada kami,” kata Aviani Tritanti Venusia.

Ketika itu korban diberikan pendampingan dari Dinsos Pati, demikian Aviani Tritanti Venusia, perkara ini pun telah dilaporkan kepada polisi, tetapi terduga pelaku tidak kunjung ditangkap dan korban mengalami gangguan psikis karena korban memendam derita yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Korban baru berani melaporkan kasus ini, lanjut Aviani Tritanti Venusia, karena sudah keluar dari ponpes dan sudah memendam mendapat perlakuan tidak senonoh cukup lama. “Setelah lulus korban baru berani melaporkan kepada kami dan polisi,” ungkapnya. (H-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *