Hari ke-14 Operasional Haji: Kemenhaj Pastikan Layanan Jemaah Optimal
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff(Youtube Kemenhaj)

MEMASUKI hari ke-14 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan seluruh rangkaian operasional berjalan lancar. Proses pemberangkatan dari Tanah Air, kedatangan di Madinah, hingga pergerakan jemaah menuju Mekah berlangsung tertib dan dalam kendali.

Berdasarkan data 3 Mei 2026, sebanyak 211 kelompok terbang (kloter) yang membawa 81.992 jemaah serta 841 petugas telah diberangkatkan. Dari jumlah tersebut, 199 kloter dengan 77.269 jemaah dan 793 petugas telah tiba di Madinah. Sementara itu, pergerakan lanjutan menuju Mekah terus berlangsung secara bertahap, dengan 52 kloter atau 20.689 jemaah dan 212 petugas telah berada di Mekah untuk menunaikan umrah wajib.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaff menegaskan bahwa seluruh tahapan operasional sejauh ini berjalan sesuai rencana.

“Alhamdulillah, hingga hari ke-14 operasional, seluruh proses pemberangkatan dan pergerakan jemaah berjalan lancar dan terkendali. Kami memastikan setiap jemaah mendapatkan pendampingan petugas di seluruh titik layanan, baik di embarkasi, Madinah, maupun dalam perjalanan menuju Mekah,” kata Maria, Senin (4/5).

Dari sisi kesehatan, layanan medis terus dioptimalkan. Secara kumulatif, tercatat 8.575 jemaah menjalani rawat jalan. Sebanyak 130 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sementara 172 lainnya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS), dengan 58 jemaah masih menjalani perawatan. Secara umum, kondisi kesehatan jemaah dinilai terpantau dengan baik.

Di tengah kelancaran operasional, Kemenhaj juga menyampaikan kabar duka. Dua jemaah wafat di Madinah pada 3 Mei 2026, sehingga total jemaah yang meninggal dunia hingga saat ini mencapai sembilan orang. Penyebab kematian didominasi oleh penyakit kardiovaskular dan gangguan pernapasan.

“Kami turut berduka cita atas wafatnya jemaah haji Indonesia. PPIH memastikan seluruh hak jemaah terpenuhi, termasuk pelaksanaan badal haji. Semoga almarhum dan almarhumah mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kualitas layanan, pemerintah turut memperkuat tata kelola layanan kursi roda. Layanan ini difokuskan bagi jemaah lanjut usia, penyandang disabilitas, serta mereka yang memiliki keterbatasan mobilitas.

Pengelolaan layanan kursi roda dilakukan secara terstandar dan terkoordinasi, mencakup area sektor, transportasi antarkota, hingga kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Setiap pengguna dan petugas diwajibkan memiliki Kartu Kendali resmi dari PPIH.

“Kami memperkuat tata kelola layanan kursi roda untuk memastikan layanan ini tepat sasaran, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan. Seluruh layanan harus melalui mekanisme resmi, dan tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apa pun,” tegas Maria.

Kemenhaj juga menekankan bahwa seluruh petugas dilarang meminta atau menerima imbalan dari jemaah. Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas.

Sejalan dengan itu, jemaah diimbau untuk tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural dan selalu berkoordinasi dengan petugas resmi.

“Kami mengimbau jemaah untuk tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural karena berisiko dari sisi keamanan dan berpotensi menimbulkan biaya yang tidak wajar,” tuturnya.

Selain aspek layanan, jemaah juga diingatkan untuk memperhatikan barang bawaan agar tidak mengganggu mobilitas, termasuk saat membeli oleh-oleh.

Dengan suhu di Mekah dan Madinah yang berkisar antara 39 hingga 43 derajat Celsius, jemaah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kesehatan. Penggunaan pelindung diri seperti payung, topi, masker, serta menjaga asupan cairan menjadi hal penting untuk mencegah dehidrasi.

“Kami mengingatkan seluruh jemaah untuk menjaga kesehatan di tengah cuaca panas. Gunakan pelindung diri dan pastikan kebutuhan cairan terpenuhi agar ibadah tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Kemenhaj pun mengajak seluruh jemaah untuk selalu mengutamakan kesehatan dan keselamatan, serta segera melapor kepada petugas apabila mengalami gangguan kesehatan selama menjalankan ibadah. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *