
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dijadwalkan akan disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (21/4). Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa aturan tersebut tidak langsung diberlakukan, melainkan memiliki masa transisi maksimal satu tahun setelah pengesahan.
“Kita sudah sama-sama dengarkan, kita diberikan waktu 1 tahun untuk kemudian implementasinya juga supaya benar,” ujar Dasco kepada wartawan, Senin (20/4).
Ia menegaskan bahwa DPR bersama pemerintah akan mengawal implementasi undang-undang tersebut, khususnya dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja rumah tangga (PRT).
“Masalah pengawasan dan lain-lain, DPR dan pemerintah sudah sepakat tentunya untuk mengawasi jalannya undang-undang ini,” katanya.
Menurut Dasco, momentum pengesahan RUU PPRT ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh Internasional (May Day), sehingga memiliki makna simbolis yang kuat.
“Ini menjadi kado bagi peringatan Hari Kartini sekaligus Hari Buruh,” ujarnya.
RUU PPRT mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari perlindungan hukum, mekanisme perekrutan, hingga sistem pengawasan. Berikut 12 poin utama yang diatur dalam RUU tersebut:
1. Perlindungan
Perlindungan terhadap PRT berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum, sehingga memberikan posisi yang lebih kuat bagi pekerja dalam hubungan kerja.
2. Mekanisme Perekrutan
Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh pemberi kerja atau melalui pihak ketiga, memberikan fleksibilitas dalam proses penyaluran tenaga kerja.
3. Batasan Kategori PRT
Pekerja yang bekerja dalam hubungan kekerabatan atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga yang diatur dalam undang-undang ini.
4. Peran Perusahaan Penempatan (P3RT)
Perekrutan melalui perusahaan penempatan dapat dilakukan secara luring maupun daring, menyesuaikan perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar kerja.
5. Hak Jaminan Sosial
PRT berhak memperoleh jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, sebagai bentuk perlindungan dasar.
6. Akses Pendidikan dan Pelatihan
Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan dan profesionalisme.
7. Penyelenggara Pelatihan
Program pelatihan dapat diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.
Legalitas Perusahaan Penempatan
8. Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum
Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi untuk menjamin akuntabilitas dan perlindungan pekerja.
9. Larangan Pemotongan Upah
Perusahaan penempatan dilarang memotong upah pekerja, guna mencegah praktik eksploitasi.
10. Sistem Pengawasan Berlapis
Pengawasan pelaksanaan undang-undang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perangkat lingkungan seperti RT/RW.
11. Perlindungan Pekerja di Bawah Umur (Eksisting)
Pekerja di bawah usia 18 tahun yang telah bekerja sebelum undang-undang berlaku tetap diakui haknya, meskipun ke depan praktik tersebut akan diatur lebih ketat.
12. Peraturan Turunan
Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini wajib diterbitkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang mulai berlaku.
Dengan pengesahan ini, diharapkan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang lebih komprehensif serta pengakuan yang setara dalam sistem ketenagakerjaan nasional. (Z-10)
