UU Ketenagakerjaan Baru, Buruh tidak Mudah Kena PHK
Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).(MI/Usman Iskandar)

UNDANG-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan Selasa (6/10) kemarin dirancang agar pengusaha atau pemberi kerja tidak mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10). “(PHK) diperketat, diperjelas, ada kepastian hukumnya,” ungkapnya.

Pertama, kata Said, perusahaan wajib memberitahu kepada buruh atau pekerja ketika akan terjadi PHK. Kemudian ia harus memanggil pekerja yang di-PHK untuk melakukan perundingan bipartit antara pekerja didampingi serikat buruh.

Jika salah satu pihak tidak bersepaham atau bersepakat, maka dilakukan mediasi. “Bilamana ada anjuran mediasi dalam hal ini oleh Dinas Tenaga Kerja setempat di kabupaten/kota maka bisa menggugat salah satu pihak,” papar Said.

Dengan kata lain, buruh atau pekerja yang tidak setuju dengan proses PHK kepada dirinya bisa menggugat ke pengadilan hubungan industrial. “Itu sekarang menjadi wajib mekanisme itu,” ujar Said.

Kemudian, sepanjang belum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial sampai dengan inkrah di Mahkamah Agung, maka kedua belah pihak wajib menjalankan kewajibannya masing-masing. Pengusaha wajib tetap membayar upah buruh, buruh tetap wajib datang ke perusahaan menerima perintah kerja.

“Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain, upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha,” katanya.

Said menyebut di bab perselisihan PHK, bila pekerja/buruh tidak bisa menerima keputusan pengusaha, dia bisa menolak PHK dan menggugat ke pengadilan hubungan industrial.

“PHK itu bisa ditolak oleh buruh, kemudian menggugat ke pengadilan hubungan industrial, baik didampingi serikat pekerja serikat buruh atau tidak, sendiri juga bisa, atau dia mau sewa pengacara tapi mahal. Sebaiknya langsung saja sendiri. Sampai keputusan inkrah dia tetap dibayar upahnya. Dengan bahasa lain tidak terlalu mudah sekarang pengusaha melakukan PHK,” pungkasnya. (P-4)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *