
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan adanya peningkatan signifikan dalam skema pengupahan pada Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Menurutnya, aturan ini memberikan perbaikan dibandingkan regulasi yang berlaku sebelumnya di UU Cipta Kerja.
“Dalam pasal tentang upah ada peningkatan sedikit dibandingkan skema upah buruh yang sekarang berjalan di Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
Said menjelaskan bahwa dalam memutuskan kenaikan upah minimum, Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur serikat buruh, Apindo, dan pemerintah, kini wajib melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS).
Mekanismenya, jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah hasil survei BPS atau Dewan Pengupahan, maka penetapan upah harus mengacu pada KHL terlebih dahulu. Namun, jika posisi upah minimum sudah berada di atas KHL, maka penghitungan akan menggunakan skema rumus yang meliputi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Peningkatan Indeks Tertentu
Salah satu poin krusial yang disoroti Said Iqbal adalah kenaikan batas indeks tertentu dalam rumus kenaikan upah. Ia membandingkan evolusi aturan ini dari regulasi sebelumnya.
“Dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan turunannya PP Nomor 51 Tahun 2023, indeks tertentu itu kan 0,1 sampai 0,3. Kemudian diperbaiki oleh PP Nomor 49 Tahun 2026, dinaikkan jadi 0,5 sampai 0,9. Nah, dalam undang-undang baru ini dinaikkan lagi oleh DPR indeks tertentunya itu adalah 0,5 sampai 1,0,” paparnya.
Said menegaskan bahwa angka 1,0 merupakan aspirasi yang terus diperjuangkan oleh KSPI dan Partai Buruh. Dengan ketentuan ini, rumus kenaikan upah minimum menjadi: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Tertentu maksimal 1,0). Hal ini dinilai memberikan kepastian hukum dan meminimalisasi perdebatan mengenai variabel indeks.
Upah Minimum Sektoral Dihidupkan Kembali
Selain skema umum, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga kembali menegaskan keberadaan upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Said menyebut nilai upah sektoral ini dipastikan jauh lebih tinggi dibandingkan upah minimum reguler (UMP/UMK).
“Jadi upah minimum sektoral lebih tinggi. Gubernur tidak boleh mengubah nilai upah minimum sektoral dan jenis sektor yang akan diberikan kenaikan upah minimum sektoral. Nah, ini jauh lebih baik dari Undang-Undang Cipta Kerja. Cipta Kerja kan tidak ada upah minimum sektoral,” pungkas Said. (E-3)
