
KANTOR Kementerian Agama Kabupaten Ciamis berencana mewajibkan calon pengantin menyetorkan satu tunas kelapa atau kitri saat hendak menikah.
Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten Ciamis, Jamaludin Malik mengatakan, usulan itu datang dari Pemerintah Kabupaten Ciamis. Pihaknya sangat menyambut baik usulan itu.
“Usulan tersebut sangat positif dan bermanfaat. Kami menyambut baik dan sedang menyiapkan regulasinya. Saat ini, kami baru mengeluarkan imbauan, yang sifatnya belum mengikat,” tambahnya, Jumat (12/7).
Baca juga : Pengelolaan Dana Kakao dan Kelapa ke BPDPKS Dinilai akan Ganggu Program Strategis Nasional Kelapa Sawit
Dia mengaku masih menunggu surat resmi dari Pemkab Ciamis. Saat ini, wacara tersebut terus disosialisasikan.
Kewajiban ini merupakan upaya membangkitkan potensi Ciamis yang di masa lalu memiliki pabrik minyak kelapa terbesar bernama Gwan Hien.
“Pabrik penghasil minyak kelapa di Ciamis dulu telah memasok ke berbagai daerah. Kantor Urusan Agama pada dasarnya siap melaksanakan, dan mendukung agar generasi milenial tahu bahwa Ciamis penghasil kelapa,” lanjut Jamaludin.
Menurutnya, selain bibit kelapa, calon pengantin dapat menganti dengan bibit pohon bermanfaat seperti buah mangga, rambutan, durian dan lainnya. Bibit pohon akan ditampung di kantor urusan agama, dan sebulan sekali disebar ke desa untuk ditanam.
“Kebijakan calon pengantin menyetor 1 tunas kepala pernah diberlakukan pada masa Bupati Galuh RAA Kusumadingrat 1839-1886. Dia mewajibkan setiap rakyat Galuh yang akan menikah wajib menyerahkan dua tunas kelapa dan dua lembar tikar. Tunas kepala wajib ditanam dan dipelihara sampai tumbuh, sedangkan dua tikar diserahkan ke masjid,” pungkasnya.
