
RATUSAN ASN di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendeklarasikan netralitas dalam proses Pilkada 2024, Rabu (10/7). Pemkab Sumedang memastikan akan ada sanksi berat bagi pelanggarnya, di antaranya sampai pada pencabutan status ASN.
“Bila terbuki ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada, kami akan melaporkannya ke Bawaslu. Akan ada sanksi berat serta terancam status ASN-nya,” ungkap Penjabat Sekretaris Daerah Sumedang, Tuti Ruswati.
Menurut dia, ASN memiliki hak untuk memilih saat pencoblosan di bilik suara. Namun, mereka tidak boleh terlibat dalam proses pencalonan dengan mendukung seseorang, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
Baca juga : Kemendagri Perlu Buka Aduan untuk Laporkan ASN tidak Netral di Pilkada
“ASN tidak boleh melakukan ucapan atau perbuatan, baik itu ucapan berupa intimidasi, ujaran kebencian, atau ikut kampanye. Untuk itu ASN menandatangani pakta integritas,” ujarnya.
Dalam deklarasi itu, ASN di Kabupaten Sumedang berjanji menjaga dan menegakan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik dalam proses pilkada 2024. Mereka juga akan menghindari konflik
kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan ancaman pada masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Para ASN juga berjanji menggunakan media sosial secara bijak, tidak digunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. (Z-6)
