Korupsi Rektor Unsoed: Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri harus Dievaluasi
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq(Unsoed)

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Ketua MRPTNI Eduart Wolok menyayangkan kejadian tersebut karena melibatkan pimpinan tertinggi institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan integritas. Menurutnya, kasus ini mencederai marwah perguruan tinggi yang telah disepakati untuk dijaga bersama.

“Kami tentu sangat prihatin dan menyesalkan adanya penangkapan Rektor Unsoed. Apalagi kasusnya terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Ranah yang semestinya ada di para rektor, kita sudah bersepakat bahwa ini adalah marwah perguruan tinggi yang harus kita jaga penuh dengan integritas,” ujar Eduart saat dihubungi, Minggu (23/8/2026).

Evaluasi Jalur Mandiri

Eduart menilai kasus ini menjadi pengingat atas perkara serupa yang pernah terjadi di Universitas Lampung pada 2022. Oleh karena itu, MRPTNI memandang perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri.

Ia menjelaskan bahwa berbeda dengan seleksi nasional yang terpusat, jalur mandiri merupakan kewenangan penuh masing-masing perguruan tinggi. “Kalau seleksi nasional itu terpusat, kalau mandiri itu ada di masing-masing perguruan tinggi berdasarkan berbagai macam alasan rasional dan pertimbangannya,” jelasnya.

Pasca-kasus di Universitas Lampung, sebenarnya telah diterapkan tiga perbaikan mendasar dalam sistem jalur mandiri di bawah supervisi KPK, yakni:

  • Transparansi dan Akuntabilitas: Pengumuman kuota dan jadwal pelaksanaan secara terbuka.
  • Kanal Pengaduan: Penyediaan sarana laporan bagi masyarakat dan calon mahasiswa.
  • Keputusan Kolektif: Penetapan kelulusan wajib melalui rapat pleno pimpinan (rektor, wakil rektor, dekan), bukan keputusan tunggal rektor.

“Penetapan kelulusan itu harus ditetapkan oleh pleno pemimpin perguruan tinggi. Artinya bukan hanya oleh rektor seorang diri,” tegas Eduart.

Komitmen Integritas Pimpinan

Terkait proses hukum yang menjerat Rektor Unsoed, MRPTNI menyerahkan sepenuhnya pendalaman perkara kepada aparat penegak hukum. Eduart menekankan bahwa sistem seleksi yang baik tidak akan berarti tanpa integritas dari para pengambil kebijakan.

“Sebagus apa pun sistem seleksinya, kalau pengambil kebijakannya tidak melaksanakan dengan baik, tetap saja potensi-potensi dan peluang-peluang untuk terjadinya kecurangan senantiasa ada,” tuturnya.

MRPTNI berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan transparansi di seluruh proses penerimaan mahasiswa baru guna memastikan marwah institusi pendidikan tetap terjaga. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *