
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi temuan bakteri Escherichia coli (E. coli) dalam sampel makanan pada kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Papua dan Semarang, Jawa Tengah. Hasil pengujian laboratorium tersebut telah diserahkan sebagai bahan masukan teknis kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan bahwa tim Kemenkes bergerak cepat menerjunkan personel ke lokasi insiden guna mengambil sampel.
“Begitu itu ada keracunan, tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah turun. Laporannya sudah ada, hasil labnya juga sudah ada, jadi memang kita identifikasi ada beberapa makanan yang ada bakteri E. coli-nya, bukan hanya semangka tapi ada beberapa makanan lain,” kata Budi Gunadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/8).
Menkes mengapresiasi respons cepat Kepala BGN Sudaryono dalam menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menanggapi hasil laboratorium tersebut, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa insiden keracunan merupakan masalah fatal yang menyangkut keselamatan jiwa penerima manfaat. Oleh sebab itu, BGN menargetkan pembenahan total hingga tak ada lagi kasus serupa.
“Target saya adalah gimana caranya, apapun caranya, bagaimana caranya, itu kemudian nol. Case keracunannya,” tegas Sudaryono.
Jadwal Masak Terlalu Cepat dan Opsi Sanksi Pidana
Berdasarkan evaluasi rekam jejak (log system) di dapur SPPG, penyebab utama kontaminasi makanan dipicu oleh waktu pengolahan masakan yang terlalu cepat dari standar operasional.
“Kalau di Papua kita lihat dari log. Log dapurnya itu kan kita ada sistem log-nya, dia kapan persiapan, kapan nyacah, kapan apa, kapan dimasak itu ada. Jadi memang memulai masaknya kecepatan, kalau gak salah jam 7 atau setengah 8 hari sebelumnya untuk diberi makan di hari berikutnya di jam 11,” ungkap Sudaryono.
Pola serupa terjadi pada dapur penyedia MBG di Semarang, di mana proses memasak telah dimulai sejak pukul 21.00 WIB pada malam sebelum hari pembagian.
Mengenai sanksi hukum, BGN tidak menutup kemungkinan menyerahkan pengelola dapur ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur kesengajaan atau sabotase.
“Ini kan masalah kedisiplinan. Nah ini kita lagi cari formula. Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Kendati demikian, Sudaryono meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengungkapkan adanya kasus di mana prosedur dapur sudah sesuai jadwal, namun makanan dibawa pulang oleh siswa untuk dikonsumsi bersama keluarga beberapa jam kemudian.
Guna mencegah risiko kontaminasi berulang, BGN berikhtiar memperkuat edukasi publik mengenai keamanan pangan, komposisi gizi, hingga batasan waktu layak konsumsi bagi para penerima manfaat.
