Sejumlah Hal Makruh dan Larangan dalam Berwudhu
Ilustrasi.(Magnific)

DALAM khazanah literatur fiqih Syafi’iyyah, kitab Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi-in karya ulama besar asal Banten, Syekh Nawawi Al-Bantani, menjadi rujukan penting bagi umat Islam dalam memahami detail ibadah. Pada kajian kali ini, pembahasan difokuskan pada aspek-aspek yang sering terabaikan tetapi krusial dalam kesempurnaan bersuci, yakni hal-hal yang dimakruhkan (dibenci) serta larangan-larangan saat berwudhu.

Wudhu bukan sekadar membasuh anggota tubuh dengan air, melainkan ibadah yang memiliki adab dan batasan. Syekh Nawawi menguraikan bagaimana penggunaan air harus dikelola dengan bijak, kapan sunah harus ditinggalkan demi kewajiban yang lebih besar, hingga rahasia di balik sisa air wudhu. Berikut penjelasannya oleh Ustaz Abdurrachman Asy-Syafii.

Keutamaan Meminum Sisa Air Wudhu

Sebelum masuk pada pembahasan kemakruhan, Syekh Nawawi menyebutkan satu kesunahan yang unik, yaitu meminum sisa air wudhu (fadhl wudhu). Beliau menjelaskan:

“Dan (disunahkan) meminum sisa air wudhunya… Karena telah disebutkan dalam hadis bahwa padanya terdapat kesembuhan dari segala penyakit.”

Istilah fadhl (dengan fathah pada huruf waw) merujuk pada air yang tersisa di wadah setelah seseorang selesai berwudhu. Praktik ini didasarkan pada riwayat yang memandang air tersebut membawa keberkahan dan berfungsi sebagai obat (syifa).

Israf: Larangan Berlebih-lebihan Menggunakan Air

Salah satu poin utama dalam kajian ini yaitu larangan israf atau boros air. Syekh Nawawi menegaskan bahwa berlebih-lebihan dalam menggunakan air hukumnya makruh, bahkan bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu. Bentuk israf dalam wudhu antara lain:

  • Menambah basuhan lebih dari tiga kali dengan niat wudhu.
  • Mengambil air dalam sekali cidukan melebihi kadar yang dibutuhkan untuk membasuh anggota tubuh.

Menariknya, hukum makruh ini tetap berlaku meskipun seseorang berwudhu di tepi laut yang airnya melimpah. Namun, status hukum berubah menjadi haram jika air tersebut adalah air musabbal (air yang disediakan khusus untuk umum/wudhu seperti di masjid) atau milik orang lain, sementara pemiliknya hanya mengizinkan penggunaan secukupnya.

Etika Menggunakan Fasilitas Air Umum (Masjid)

Syekh Nawawi memberikan peringatan keras terkait penggunaan air yang disediakan khusus untuk wudhu (musabbal). Terdapat beberapa tindakan yang diharamkan karena menyalahi peruntukan air tersebut:







Tindakan Hukum Keterangan
Mengisi tinta/keperluan pribadi Haram Menyalahi niat pemberi wakaf air.
Istinja di tempat wudhu Haram Kecuali jika di toilet tidak ada air sama sekali (darurat).
Mengotori air (meludah/ingus) Haram Termasuk memasukkan anggota tubuh yang bernajis ke bak air.

Kondisi Wajib Meninggalkan Sunah Wudhu

Dalam fiqih, terdapat kaidah bahwa menjaga waktu ibadah lebih utama daripada mengejar kesempurnaan sunah. Syekh Nawawi menjelaskan situasi seseorang wajib membatasi diri hanya pada hal-hal fardhu (sekali basuhan dan tanpa doa-doa sunah):

  1. Sempitnya Waktu Salat: Jika melakukan basuhan tiga kali atau melakukan sunah wudhu lain akan menyebabkan waktu salat habis, wajib hukumnya hanya melakukan yang fardhu.
  2. Keterbatasan Air: Jika air yang tersedia hanya cukup untuk membasuh anggota fardhu atau air tersebut dibutuhkan untuk minum karena rasa haus yang mengancam jiwa/kesehatan.

Adapun untuk mengejar salat berjemaah, hukum membatasi diri pada yang fardhu ialah sunah (anjuran), bukan wajib. Namun, untuk perkara yang diperselisihkan kewajibannya oleh ulama lain (seperti menggosok anggota wudhu/dalk), Syekh Nawawi menyarankan untuk tetap melakukannya meskipun berisiko tertinggal jemaah, sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat).

Checklist Kemakruhan dalam Wudhu

Berikut ringkasan hal-hal yang sebaiknya dihindari agar pahala wudhu tetap sempurna menurut Kitab Nihayatuz Zain:

  • Mengurangi basuhan kurang dari tiga kali (tanpa udzur).
  • Berwudhu di air yang tergenang/diam (tidak mengalir) tanpa alasan mendesak.
  • Berlebih-lebihan (israf) dalam menuangkan air.
  • Mengotori tempat wudhu dengan ludah atau ingus.
  • Mendahulukan anggota kiri daripada kanan.

FAQ: Tanya Jawab Fiqih Wudhu

1. Apakah boleh meminum air sisa wudhu dari keran?

Konteks sisa air wudhu (fadhl wudhu) dalam kitab klasik biasanya merujuk pada air yang tersisa di dalam wadah (bejana/ember) setelah digunakan. Jika menggunakan keran, maknanya bisa merujuk pada air yang masih tersisa di tangan atau wadah penampung yang suci.

2. Mengapa berwudhu di air tenang dimakruhkan?

Hal ini untuk menjaga kebersihan air agar tidak cepat kotor atau berubah sifatnya serta menghindari keraguan (waswas) bagi pengguna berikutnya, kecuali jika air tersebut sangat banyak (seperti danau).

3. Kapan berlebihan menggunakan air menjadi haram?

Menjadi haram jika air tersebut bukan milik sendiri (milik masjid/orang lain) dan penggunaannya melebihi batas kewajaran atau izin yang diberikan, karena hal itu termasuk ghashab (mengambil hak orang lain) terhadap manfaat air.

4. Bolehkah saya tidak membasuh tiga kali jika ingin mengejar imam?

Boleh, bahkan disunahkan membatasi pada sekali basuhan saja agar mendapatkan keutamaan takbiratul ihram bersama imam atau mendapatkan rakaat berjemaah.

5. Apa hukumnya kencing di tempat wudhu?

Syekh Nawawi menegaskan hukumnya haram karena mengotori (taqdzhir) fasilitas umum dan berpotensi menyebarkan najis yang menghalangi sahnya ibadah orang lain.

6. Bagaimana jika saya ragu apakah sudah tiga kali atau belum?

Dalam kaidah fiqih, ambillah jumlah yang paling yakin (yang paling sedikit), lalu tambah hingga yakin mencapai tiga kali, selama tidak masuk dalam kategori israf yang dilarang.

Catatan Redaksi: Kajian ini disarikan dari Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al-Bantani, halaman 24. Penjelasan ini bertujuan untuk edukasi dan pendalaman materi fiqih bagi umat Islam. (I-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *