
KEMUNCULAN seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Namun, kabar tersebut membawa duka dengan adanya dugaan pembunuhan satwa tersebut oleh sekelompok warga. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat keras akan kondisi habitat satwa liar yang kian tertekan oleh aktivitas manusia.
Pakar Konservasi dari IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menegaskan bahwa kemunculan tapir di sekitar permukiman bukanlah fenomena biasa. Menurutnya, ini adalah sinyal kuat bahwa ekosistem hutan sedang mengalami gangguan serius.
“Tapir adalah satwa pemalu yang sangat bergantung pada habitat hutan. Kemunculannya di lingkungan manusia merupakan pertanda bahwa ada sesuatu yang salah terhadap habitatnya,” ujar Dr Mustari.
Mengenal Tapir Asia: Sang Arsitek Hutan
Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang tersisa di Benua Asia. Satwa mamalia berkuku ganjil ini memiliki karakteristik fisik yang unik, termasuk belalai pendek yang berfungsi untuk mendeteksi bau dan navigasi lingkungan.
| Nama Ilmiah | Tapirus indicus |
| Panjang Tubuh | Sekitar 1,8 meter |
| Bobot | 300 – 350 Kilogram |
| Jenis Makanan | Herbivora murni (tumbuhan) |
| Habitat Utama | Hutan dataran rendah lembap & dekat sumber air |
Penyebab Konflik dan Peran Ekologis
Dr Mustari menjelaskan bahwa alih fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, hingga kawasan pertambangan telah mempersempit wilayah jelajah tapir. Hal ini memaksa satwa keluar dari habitatnya untuk mencari makan dan tempat aman, yang sering kali berujung pada konflik maut dengan manusia.
Padahal, tapir memiliki peran vital sebagai seed disperser atau penyebar biji. Biji tumbuhan yang dimakan tapir akan tersebar melalui feses dan tumbuh menjadi vegetasi baru, sehingga tapir berperan besar dalam regenerasi hutan tropis.
Status Perlindungan Hukum
Secara hukum, tapir merupakan satwa yang sangat dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Berikut adalah payung hukum dan status konservasi Tapir Asia:
| Lembaga/Regulasi | Status/Ketentuan |
|---|---|
| Daftar Merah IUCN | Endangered (Terancam Punah) |
| CITES | Appendix I (Dilarang diperdagangkan secara internasional) |
| Regulasi Nasional | UU No. 32 Tahun 2024, PP No. 7 Tahun 1999, Permen LHK No. 106 Tahun 2018 |
Menutup penjelasannya, Dr Abdul Haris Mustari mengajak masyarakat untuk lebih peduli.
“Apabila satwa dan tumbuhan terus mengalami kepunahan akibat rusaknya hutan, pada akhirnya manusia juga akan merasakan dampaknya. Melindungi tapir berarti menjaga keberlangsungan hutan dan kehidupan kita bersama,” pungkasnya. (Z-1)
