Tak Terima Gaji Sejak Dilantik, Stafsus Komite Papua Gugat UU Otsus ke MK
Ilustrasi: Suasana sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

STAF khusus/tenaga ahli Kelompok Kerja Ekonomi dan Investasi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, Heriyanto, mengaku belum menerima gaji dan surat keputusan (SK) kepegawaian sejak komite tersebut dilantik pada Oktober 2025. Persoalan itu turut mendorongnya menggugat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Heriyanto mengajukan permohonan perkara Nomor 375/PUU-XXIV/2026 untuk menguji Pasal 68A ayat (1), Pasal 68A ayat (2) huruf c, serta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/10), Hakim Konstitusi Saldi Isra mengonfirmasi bahwa Heriyanto belum menerima gaji karena tidak memiliki SK kepegawaian.

“Karena tidak ada SK (surat keputusan), Saudara kemudian tidak menerima gaji?” tanya Saldi.

Heriyanto membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua dilantik langsung oleh Presiden dan mendapat arahan dari kepala negara. Namun, menurutnya, terdapat persoalan dalam kedudukan dan pelaksanaan tugas komite dibandingkan dengan badan khusus yang diatur dalam UU Otsus Papua.

“Intinya begini Yang Mulia, Komite dilantik oleh Presiden. Sedangkan BPP/BP3OKP tidak dilantik oleh Presiden dan posisinya adalah Komite yang tidak digaji ini justru yang dilantik dan diberikan arahan direktif langsung oleh Presiden,” ujar Heriyanto.

Ia menegaskan, permohonannya bukan untuk mempersoalkan dinamika politik, melainkan memperjelas kedudukan lembaga agar arahan Presiden dapat dilaksanakan secara efektif.

Menurut Heriyanto, tumpang tindih fungsi, kewenangan, dan struktur kedua lembaga berpotensi menghambat pelaksanaan Otsus Papua. Ketidakjelasan tersebut juga dinilai menimbulkan ketidakpastian mengenai pihak yang bertanggung jawab mengoordinasikan, menyinkronkan, menyelaraskan, dan mengevaluasi pelaksanaan Otsus.

“Kalau tumpang tindih fungsi, kewenangan, dan struktur dua lembaga ini terus berlangsung, maka secara konstitusional akan menghambat jalannya pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, yang pada akhirnya masyarakat di Papua terkena dampaknya,” ucapnya.

Dalam petitumnya, Heriyanto meminta MK menyatakan Pasal 68A beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa badan khusus yang dimaksud merupakan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.

Ia juga meminta agar susunan badan khusus tersebut mencakup wakil presiden, para menteri, dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Permohonan itu ditujukan untuk memperjelas posisi komite dalam pelaksanaan Otsus Papua.

Namun, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai permohonan Heriyanto masih lebih banyak menguraikan persoalan konkret mengenai hak gaji daripada menjelaskan pertentangan norma undang-undang dengan konstitusi.

“Kan ini lebih kepada implementasi norma,” ujar Adies.

Menurut Adies, persoalan pembagian tugas dan fungsi antarlembaga yang diatur melalui peraturan presiden belum tentu dapat diselesaikan lewat pengujian undang-undang di MK. Ia meminta Heriyanto menjelaskan secara terperinci pertentangan pasal yang diuji dengan ketentuan UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

Adies juga menilai Heriyanto belum menguraikan secara jelas hubungan antara pasal-pasal yang diuji dan ketentuan konstitusi yang menjadi batu uji, yakni Pasal 27 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), serta Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Hakim Konstitusi Liliek P. Adi turut meminta Heriyanto memperbaiki permohonannya dengan mengacu pada Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025. Salah satu hal yang perlu diperjelas ialah kedudukan hukum atau legal standing pemohon, termasuk bukti hubungan hukum Heriyanto dengan komite.

“Tentunya ada administrasinya di situ, apakah saudara ada mengajukan permohonan untuk bergabung bersama komite sebagai staf khusus tadi, ataukah ada bukti bahwa saudara diminta untuk menjadi staf khusus itu,” kata Liliek.

Liliek menilai Heriyanto perlu mempertegas pokok persoalan yang diajukan. Apakah gugatan tersebut berkaitan dengan tidak adanya SK pengangkatannya sebagai staf khusus atau justru ketidakjelasan kedudukan badan khusus dalam pelaksanaan Otsus Papua.

(P-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *