Viral Tapir di Mesuji Lampung: Pakar IPB Ingatkan Sinyal Kerusakan Habitat
Ilustrasi–Bayi tapir(ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

KEMUNCULAN seekor tapir di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Namun, kabar tersebut membawa duka dengan adanya dugaan pembunuhan satwa tersebut oleh sekelompok warga. Peristiwa tragis ini menjadi pengingat keras akan kondisi habitat satwa liar yang kian tertekan oleh aktivitas manusia.

Pakar Konservasi dari IPB University, Dr Abdul Haris Mustari, menegaskan bahwa kemunculan tapir di sekitar permukiman bukanlah fenomena biasa. Menurutnya, ini adalah sinyal kuat bahwa ekosistem hutan sedang mengalami gangguan serius.

“Tapir adalah satwa pemalu yang sangat bergantung pada habitat hutan. Kemunculannya di lingkungan manusia merupakan pertanda bahwa ada sesuatu yang salah terhadap habitatnya,” ujar Dr Mustari.

Mengenal Tapir Asia: Sang Arsitek Hutan

Tapir Asia (Tapirus indicus) merupakan satu-satunya spesies tapir yang tersisa di Benua Asia. Satwa mamalia berkuku ganjil ini memiliki karakteristik fisik yang unik, termasuk belalai pendek yang berfungsi untuk mendeteksi bau dan navigasi lingkungan.

Profil Singkat Tapir Asia:








Nama Ilmiah Tapirus indicus
Panjang Tubuh Sekitar 1,8 meter
Bobot 300 – 350 Kilogram
Jenis Makanan Herbivora murni (tumbuhan)
Habitat Utama Hutan dataran rendah lembap & dekat sumber air

Penyebab Konflik dan Peran Ekologis

Dr Mustari menjelaskan bahwa alih fungsi hutan menjadi perkebunan, permukiman, hingga kawasan pertambangan telah mempersempit wilayah jelajah tapir. Hal ini memaksa satwa keluar dari habitatnya untuk mencari makan dan tempat aman, yang sering kali berujung pada konflik maut dengan manusia.

Padahal, tapir memiliki peran vital sebagai seed disperser atau penyebar biji. Biji tumbuhan yang dimakan tapir akan tersebar melalui feses dan tumbuh menjadi vegetasi baru, sehingga tapir berperan besar dalam regenerasi hutan tropis.

Status Perlindungan Hukum

Secara hukum, tapir merupakan satwa yang sangat dilindungi baik secara nasional maupun internasional. Berikut adalah payung hukum dan status konservasi Tapir Asia:







Lembaga/Regulasi Status/Ketentuan
Daftar Merah IUCN Endangered (Terancam Punah)
CITES Appendix I (Dilarang diperdagangkan secara internasional)
Regulasi Nasional UU No. 32 Tahun 2024, PP No. 7 Tahun 1999, Permen LHK No. 106 Tahun 2018

Menutup penjelasannya, Dr Abdul Haris Mustari mengajak masyarakat untuk lebih peduli.

“Apabila satwa dan tumbuhan terus mengalami kepunahan akibat rusaknya hutan, pada akhirnya manusia juga akan merasakan dampaknya. Melindungi tapir berarti menjaga keberlangsungan hutan dan kehidupan kita bersama,” pungkasnya. (Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *