
MAHKAMAH Konstitusi (MK) diminta memberikan kepastian hukum terkait masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 yang berakhir pada 2029, sementara pemilu daerah berikutnya baru digelar pada 2031. Tanpa aturan transisi yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan selama dua tahun.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 di MK, Jakarta, Senin (12/10). Para pemohon menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terkait masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Nazri, menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Berdasarkan putusan itu, pemilihan anggota DPRD dilaksanakan paling cepat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
“Para pemohon menilai perlu ada aturan peralihan agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung hingga anggota DPRD hasil pemilu daerah berikutnya dilantik,” jelasnya di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (12/10).
Untuk itu, para pemohon meminta masa jabatan tersebut berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu daerah 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Para pemohon memperingatkan dua risiko jika masa transisi tersebut tidak diatur. Pertama, berakhirnya masa jabatan anggota DPRD pada 2029 tanpa mekanisme pengisian yang sah berpotensi menimbulkan kekosongan jabatan dan mengganggu fungsi perwakilan rakyat di daerah.
Kedua, jika masa jabatan anggota DPRD diperpanjang hingga anggota hasil pemilu daerah berikutnya dilantik, perpanjangan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas agar legitimasi konstitusionalnya tidak dipersoalkan.
Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa masa jabatan anggota DPRD provinsi serta kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 berlangsung selama lima tahun dan berakhir ketika anggota DPRD hasil pemilu daerah 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon menjelaskan praktik masa transisi pemilu di negara lain sebagai bahan untuk memperkuat permohonan. Menurut dia, argumentasi tersebut perlu menjelaskan alasan MK perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan transisi jabatan.
“Ini ada provisi, coba berikan penjelasan dan diperkuat kenapa di negara lain masa transisi itu MK harus masuk, ini perlu dipertimbangkan,” kata Daniel. (Dev)
