
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim, ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7). Langkah ini diambil setelah sang kepala daerah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Sumatra Utara.
“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7).
Budi menjelaskan, Syah Afandin langsung dibawa ke Jakarta setelah selesai menjalani rangkaian pemeriksaan awal secara intensif di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan.
Setibanya di markas besar lembaga antirasuah, tim penyidik dijadwalkan langsung melanjutkan pemeriksaan untuk mendalami secara komprehensif konstruksi perkara, termasuk menelusuri potensi adanya aliran dana ilegal lain yang masuk ke kantong bupati.
“Nanti akan didalami dan ditelusuri, apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati,” tegas Budi.
Dalam operasi senyap yang dilancarkan sejak Kamis (2/7) tersebut, tim penindakan KPK total mengamankan tujuh orang di wilayah Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Selain Bupati Syah Afandin, enam orang lainnya yang diringkus terdiri atas seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Langkat dan lima orang dari pihak swasta selaku rekanan proyek.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan fee (imbalan) atas pemufakatan jahat terkait sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Sesuai dengan koridor Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum resmi, apakah para pihak yang diamankan tersebut akan dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak.
(Ant/P-4)
