
KEPOLISIAN Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) terus mendalami kasus dugaan gangguan kegiatan ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Kabupaten Bantul. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi untuk memperkuat bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, menyatakan bahwa penyidikan dilakukan secara intensif. Pemeriksaan saksi mencakup berbagai pihak yang berada di lokasi saat insiden terjadi, guna mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.
“Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan. Mereka berasal dari pihak GMS, Front Jihad Islam (FJI), hingga anggota kepolisian yang saat itu berada di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Ihsan di Yogyakarta, Selasa (30/6).
Selain saksi di lapangan, penyidik juga memanggil aparat pemerintah kalurahan dan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi legalitas dan proses keberadaan GMS di lokasi tersebut.
Penerapan Pasal dan Fokus Penyidikan
Dalam menangani perkara ini, kepolisian menerapkan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan upaya mengganggu, membubarkan, atau melakukan intimidasi terhadap kegiatan peribadatan.
Ihsan menjelaskan bahwa terdapat dua fokus utama dalam penanganan persoalan GMS Bantul:
- Proses Perizinan: Berdasarkan keterangan pemerintah daerah, kegiatan peribadatan di lokasi tersebut saat ini belum mengantongi izin resmi. “Sudah ada kesepakatan dengan pihak GMS bahwa karena belum ada izin, maka tidak boleh berkegiatan terlebih dahulu,” jelasnya. Urusan perizinan ini ditangani oleh Pemkab Bantul berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
- Dugaan Intimidasi: Fokus kedua adalah ranah pidana terkait dugaan upaya pembubaran paksa atau intimidasi yang saat ini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh Polda DIY.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa progres penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka, akan disampaikan secara transparan setelah seluruh alat bukti terkumpul dan gelar perkara dilakukan. (Ant/I-1)
