
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan hukum.
Munculnya perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim dalam mengeluarkan putusan menjadi indikator kuat adanya problem legitimasi dalam putusan tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Castro itu, dissenting opinion membuktikan bahwa perkara yang menjerat Nadiem masih berada dalam ruang perdebatan ilmiah dan membuka celah interpretasi hukum yang berbeda.
Hal ini dinilai tidak memberikan kepastian hukum mengenai apakah perkara tersebut murni tindak pidana korupsi atau terdapat kekeliruan dalam proses penyelesaiannya.
“Adanya dissenting opinion di dalam putusan pengadilan itu pertanda bahwa pandangan hakim pun punya perspektif yang berbeda. Betul bahwa kita mesti menghormati putusan pengadilan, tetapi dissenting opinion itu memberikan ruang perdebatan bahwa kasus Nadiem sendiri sebenarnya tidak clear,” ujar Castro ketika dihubungi, Selasa (30/6/2026).
Berangkat dari adanya ketidaksepahaman itu, Castro menilai langkah banding yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim merupakan keputusan yang sangat tepat.
Upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi dilakukan untuk menguji kembali derajat legitimasi serta akurasi penerapan hukum dari putusan pengadilan tingkat pertama, meskipun pemeriksaan ke depan akan lebih menitikberatkan pada aspek penerapan hukum.
Selain mengandalkan mekanisme jalur banding di pengadilan, Castro mendorong komunitas akademik dan praktisi hukum yang memiliki keahlian di bidangnya untuk segera melakukan proses eksaminasi publik terhadap draf putusan Nadiem Makarim.
“Nah, proses eksaminasi publik inilah kemudian dengan menghadirkan ahli-ahli akan memotret betul tidak penerapan hukum yang dilakukan oleh apa pengadilan di dalam memutus perkara Nadim dengan vonis 10 tahun itu. Jadi, proses eksaminasi itu juga menjadi semacam second opinion atau alternatif bagaimana kemudian cara pandang hakim apakah sudah tepat menggunakan dalil-dalil tertentu di dalam menguraikan perkara Nadim itu, sehingga memutus vonis 10 tahun untuk Nadiem,” pungkasnya.
Diketahui, Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019-2022. Nadiem divonis 10 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis Nadiem dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (30/6/2026).
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pembacaan itu, hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Andi menyatakan alat bukti yang dihadirkan di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat pada diri Nadiem sebagai menteri.
Di lain sisi, Nadiem mengaku akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap dirinya. Ia mengatakan bahwa upaya banding akan dilakukan untuk terus maju demi kebenaran, anak-anak muda, profesional di luar sana, hingga semua orang jujur yang dikriminalisasi.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” kata Nadiem. (Faj)
