
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Penegasan tersebut disampaikan dalam putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Ketua MK Suhartoyo mengatakan penyelenggaraan pilkada tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pemilu yang berlaku, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo saat sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai para pemohon tidak dapat menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang. Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mengajukan uji materi terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Para pemohon berpendapat norma tersebut masih bersifat multitafsir sehingga dikhawatirkan dapat menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menilai wacana tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung. Karena itu, para pemohon meminta MK memberikan penegasan konstitusional agar mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung tetap terjamin.
Dalam permohonannya, para mahasiswa juga menyatakan sistem pilkada langsung merupakan salah satu hasil reformasi yang lahir sebagai koreksi atas mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam menentukan pemimpinnya. (Ant/E-3)
