
KANTOR Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua warga negara (WN) Pakistan yang diduga menyalahgunakan dokumen izin tinggal investor di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). MUA (30) dan MF (28) juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
“Keduanya diduga memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim Ragil Putra Dewa di Muara Enim, Jumat.
Menurut Ragil, dugaan penyalahgunaan dokumen tersebut terungkap saat Tim Pengawasan Keimigrasian melakukan operasi di Kabupaten OKU.
Berdasarkan dokumen keimigrasian, MUA tercatat sebagai Direktur PT MGani dengan klaim investasi sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat (AS). Sementara itu, MF tercatat sebagai staf pemasaran dengan klaim penghasilan tetap sebesar 700 dolar AS per bulan.
Tidak Bisa Buktikan Aktivitas Perusahaan
Namun, saat diperiksa oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), kedua WN Pakistan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti penyetoran modal maupun dokumen yang membuktikan aktivitas perusahaan.
“Mereka mengaku tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal serta tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan,” ujar Ragil.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan perusahaan dan memastikan PT MGani tidak memiliki aktivitas operasional di Kabupaten OKU.
Menurut Ragil, kedua warga negara asing tersebut akhirnya mengakui bahwa kedatangan mereka ke Kota Baturaja, Kabupaten OKU, hanya untuk tujuan berwisata.
Terjaring Operasi Keimigrasian
Kasus tersebut terungkap dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian yang digelar Tim Inteldakim Imigrasi Muara Enim di Kota Baturaja pada Kamis (18/6).
Saat itu, petugas menemukan kedua WN Pakistan berada di kawasan Jalan Dr. M. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di tempat tinggal sementara mereka berupa rumah kos.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, keduanya dijerat Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebelum dipulangkan ke negara asal melalui Jakarta, kedua warga negara Pakistan tersebut ditempatkan terlebih dahulu di rumah penampungan (safe house) Imigrasi.
“Selain dideportasi, keduanya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan keimigrasian,” kata Ragil. (Ant/I-1)
