Dishub Izinkan Parkir Serong di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang untuk Atasi Keruwetan
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan penderekan kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (26/6/2026).(Antara)

DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menetapkan pengaturan waktu parkir di badan Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Kendaraan diperbolehkan parkir pada jam tertentu sesuai arah jalan dan pola parkir yang telah ditetapkan, sementara pelanggar akan ditindak, termasuk dengan penderekan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan di sisi barat Jalan Mayjen Sutoyo atau arah Tanjung Priok, kendaraan diperbolehkan parkir dengan pola serong 45 derajat, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB.

Sementara itu, di sisi timur atau arah Cililitan, kendaraan diperbolehkan parkir secara paralel, kecuali pada pukul 16.00–20.00 WIB pada hari kerja.

Di luar waktu tersebut, kendaraan tetap dapat parkir sesuai ketentuan yang ditunjukkan melalui rambu-rambu lalu lintas di lokasi.

Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar di Jalan Mayjen Sutoyo

Sebelumnya, pada Jumat (26/6), Dishub DKI Jakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan dukungan personel TNI dan Polri menggelar penertiban kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo.

Budi mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi pengguna jalan, sekaligus memastikan seluruh kendaraan mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

Dalam operasi tersebut, sekitar 250 personel gabungan diterjunkan ke lokasi.

Hasilnya, empat mobil diderek karena tetap parkir tidak sesuai ketentuan meski telah diberikan kesempatan untuk memindahkan kendaraan.

“Sebelum dilakukan penderekan, petugas memberikan waktu 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya,” kata Budi.

Penertiban Dilakukan Bertahap

Budi menegaskan penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Jakarta berdasarkan hasil evaluasi lapangan dan masukan dari masyarakat.

“Penertiban dilakukan secara adil, tidak pandang bulu, dan konsisten. Seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir tidak sesuai ketentuan akan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Budi. (Ant/I-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *