Jaringan Narkoba Lintas Wilayah Terbongkar di Kutim, 92 Kg Sabu Disita
Ilustrasi(magnific)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres Kutai Timur berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dengan barang bukti sekitar 92 kilogram sabu dan 1.000 cartridge vape mengandung zat terlarang. Empat tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut rencananya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kutai Timur meski saat ini masih diproses di BNN Pusat, Jakarta.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto mengatakan empat tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA saat ini masih menjalani proses hukum di bawah penanganan BNN RI. Namun, berdasarkan hasil koordinasi terakhir, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kutai Timur untuk menjalani proses persidangan.

“Untuk tersangka atau pelaku saat ini masih diproses di BNN Pusat di Jakarta. Namun hasil koordinasi terakhir, insya Allah nanti proses persidangannya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kutai Timur,” kata Fauzan, Senin (22/6/2026).

Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang pernah terjadi di Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir. Operasi gabungan yang dilakukan aparat berhasil mengungkap peredaran narkoba dalam jumlah besar di wilayah perbatasan Kecamatan Kongbeng dan Busang.

“Sekitar tiga minggu lalu kami berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah total 92 kilogram di wilayah perbatasan Kongbeng dan Busang. Selain itu juga ditemukan sekitar 1.000 cartridge,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, aparat menduga Kutai Timur menjadi salah satu jalur perlintasan narkotika yang masuk dari luar negeri sebelum diedarkan ke sejumlah daerah di Kalimantan Timur.

Menurut Fauzan, keterangan para tersangka menunjukkan bahwa barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri dan masuk ke Kalimantan melalui wilayah utara sebelum didistribusikan ke sejumlah kota.

“Informasi dari pelaku, barang tersebut memang dibawa dari negara-negara luar. Jalurnya mulai dari Tarakan, kemudian Berau, masuk ke Kutai Timur lalu menuju Bontang dan Samarinda,” jelasnya.

Temuan tersebut membuat kepolisian meningkatkan pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan menjadi jalur distribusi narkoba. Jajaran polsek di seluruh wilayah Kutai Timur juga diminta memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Kami sudah mensiagakan satuan-satuan kami di seluruh polsek untuk terus mencegah dan menanggulangi kejahatan narkoba,” tegas Fauzan.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi semester pertama 2026, kasus narkoba masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling dominan di Kabupaten Kutai Timur. Karena itu, pemberantasan narkotika akan terus menjadi fokus utama kepolisian.

“Untuk tingkat kejahatan yang cukup tinggi di Kabupaten Kutai Timur saat ini adalah kejahatan narkoba. Karena itu kami berkomitmen terus memerangi peredaran narkoba karena bisa merusak generasi bangsa,” pungkasnya.

Sebelumnya, BNN RI bersama Polres Kutai Timur mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Pria asal Samarinda itu diketahui merupakan buronan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam operasi yang digelar pada 8 Mei 2026 di wilayah Kutai Timur, Balikpapan, dan Samarinda, petugas menyita sekitar 92 kilogram sabu serta ribuan cartridge vape yang mengandung etomidate. Pengungkapan tersebut disebut sebagai salah satu operasi terbesar terhadap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah di Kalimantan Timur.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *