Regulasi Multiusaha Kehutanan Direvisi Demi Dorong Manfaat Ekonomi Hutan
ilustrasi(Antara)

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyempurnakan regulasi terkait Multiusaha Kehutanan (MUK) melalui revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 (P.8). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pemanfaatan hutan agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan penyempurnaan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya mempertajam implementasi konsep Multiusaha Kehutanan agar tingkat keberhasilannya semakin optimal.

“Revisi ini juga melakukan fine-tuning untuk mempertajam konsep MUK agar tingkat keberhasilannya dapat ditingkatkan,” kata Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pengelolaan hutan harus mampu menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat sehingga seluruh pihak memiliki motivasi untuk menjaga kelestarian kawasan hutan. Keberhasilan tersebut, kata dia, dapat diukur dari menurunnya tingkat kerusakan hutan, meningkatnya pendapatan yang berasal dari pemanfaatan hutan, serta berkurangnya angka kemiskinan di wilayah sekitar hutan.

“Hutan harus memberikan manfaat nyata tinggi agar semua pihak termotivasi untuk melestarikannya. Ukurannya adalah penurunan kerusakan, kenaikan pendapatan dari hutan, dan penurunan kemiskinan di sekitar hutan,” ujarnya.

P.8 merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021. Regulasi tersebut dirancang untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah diterapkan selama lima tahun, pemerintah menilai perlu dilakukan evaluasi guna memastikan implementasi regulasi tersebut telah berjalan sesuai dengan tujuan awal yang ditetapkan. Selain mengevaluasi pelaksanaannya, revisi P.8 juga diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor kehutanan di tengah dinamika global dan perubahan geopolitik yang semakin kompleks.

“Revisi P.8 akan menguji berbagai isu lintas, antara lain: batas kawasan, tumpang tindih, distribusi manfaat ke masyarakat, operasional kegiatan usaha, kemudahan investasi, perizinan, dan pasar,” jelas Laksmi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa revisi P.8 bukan sekadar perubahan aturan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi tata kelola sektor kehutanan.

“Revisi P.8 tidak hanya merevisi sebuah peraturan, tetapi mengubah paradigma tata kelola kehutanan dari pengendalian aktivitas melalui prosedur dan birokrasi menjadi tata kelola berbasis kepercayaan, penyederhanaan proses, digitalisasi, dan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemegang izin,” ujar Laksmi.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, menyampaikan bahwa roh dari P.8 adalah multiusaha kehutanan sebagai perubahan paling signifikan dari peraturan sebelumnya yang berbasis kayu. Semangat multiusaha kehutanan sejalan dengan dinamika tuntutan konsumen dunia yang mengarah pada produk-produk regeneratif. Multiusaha kehutanan harus mencakup kayu, non-kayu, dan jasa lingkungan yang diletakkan pada pertimbangan skala ekonomi, manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, serta prinsip Sustainable Development Goals.

“Namun, implementasi MUK regeneratif di tingkat tapak masih dilakukan secara parsial dan terfragmentasi. Pemanfaatan (hasil hutan bukan kayu) oleh pemegang izin dan masyarakat masih berskala kecil sehingga belum economically viable. Distribusi dan logistik juga bermasalah karena produk terfragmentasi pada sebaran ruang yang luas sehingga biaya ekonomi tinggi dan produk tidak dapat kompetitif di pasar,” terang Purwadi.

Ia pun mengusulkan pendekatan lansekap sebagai solusi. Dalam satu bentang lahan dapat terdapat beberapa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, kelompok perhutanan sosial, hutan desa, industri kecil, vendor, dan lain-lain yang harus diintegrasikan. Pendekatan lansekap diharapkan dapat menghasilkan produk teragregasi yang menarik bagi pembiayaan dan mudah untuk dilakukan hilirisasi sehingga mempercepat implementasi multiusaha kehutanan. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *