
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap modus pemberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja secara nonprosedural atau menjadi pekerja migran ilegal ke Kamboja. Ketiganya dicegah saat hendak melakukan perjalanan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap tiga penumpang maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia pada Rabu, 17 Juni 2026.
“Para penumpang tersebut mengaku hendak berlibur selama satu minggu ke Kamboja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa mereka akan bekerja secara nonprosedural,” ujar Galih di Tangerang, Jumat (19/6).
Modus Liburan dan Temuan Izin Kerja Aktif
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan fakta bahwa ketiga WNI tersebut sebelumnya pernah bekerja di Kamboja dan masih memiliki urusan pekerjaan di sana. Bahkan, dalam pemeriksaan lanjutan, mereka kedapatan memiliki work permit (izin kerja) yang masih aktif hingga Desember 2026.
Meski memiliki izin kerja dari negara tujuan, ketiganya tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh Pemerintah Indonesia bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dokumen yang tidak dimiliki antara lain visa kerja yang sah, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja yang dilegalisasi oleh Perwakilan RI, dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi sesuai ketentuan.
“Karena tidak bisa menunjukkan legalitas sesuai prosedur, kami melakukan penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut karena dicurigai sebagai PMI nonprosedural,” tegas Galih.
Penundaan keberangkatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya preventif negara melindungi warga negaranya dari risiko eksploitasi.
Sinergi Pengawasan di Pintu Gerbang Negara
Galih menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan melalui sinergi erat dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta. Langkah tegas ini diambil bukan untuk menghambat mobilitas masyarakat, melainkan sebagai bentuk perlindungan awal agar WNI tidak menjadi korban penempatan kerja ilegal atau praktik perdagangan orang di luar negeri.
“Kami ingin memastikan setiap WNI yang berangkat, khususnya yang terindikasi akan bekerja, memenuhi prosedur dokumen yang memadai. Kami tidak ingin mereka berangkat tanpa perlindungan dan berakhir menjadi korban eksploitasi di luar negeri,” pungkasnya.
Saat ini, petugas telah melakukan pendokumentasian dan penyusunan laporan kejadian terkait kasus tersebut guna pengembangan lebih lanjut mengenai jaringan penempatan PMI ilegal ke wilayah Kamboja. (Ant/H-3)
