Polisi Gandeng BPN dan PPATK Lacak Aset Tersangka Penipuan Nasabah
ilustrasi(Antara)

Polresta Banyumas memperkuat upaya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dengan menelusuri aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset yang berpotensi digunakan sebagai pemulihan kerugian para korban.

Kapolresta Banyumas, Petrus P Silalahi, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna melakukan pemblokiran aset tidak bergerak milik tersangka berinisial N alias D agar tidak dialihkan selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pemblokiran aset-aset tidak bergerak milik tersangka agar tidak dialihkan,” kata Petrus di Purwokerto, Senin.

Petrus menyebut aset yang sedang ditelusuri mencakup tanah, bangunan, hingga sebuah kafe yang diduga berkaitan dengan kepemilikan tersangka. Hingga saat ini, penyidik telah menginventarisasi lima aset tidak bergerak untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan aset. Selain menelusuri aset fisik, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa aliran dana dan rekening yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan tidak hanya terhadap rekening tersangka, tetapi juga rekening anggota keluarga maupun pihak lain yang memiliki hubungan atau afiliasi dengan tersangka,” jelasnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam perkembangannya, jumlah korban yang telah melapor mencapai 10 orang. Mayoritas pelapor merupakan nasabah yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan tersangka.

“Korban yang melapor saat ini ada 10 orang dan mayoritas merupakan nasabah, bukan karyawan,” kata Petrus.

Penyidik juga tengah mendalami penggunaan sejumlah rekening milik pihak lain yang diduga digunakan dalam rangkaian transaksi terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah pemilik rekening mengetahui dan menyetujui penggunaannya atau justru rekening tersebut dipakai tanpa sepengetahuan mereka.

“Kami masih mendalami konteks penggunaan rekening-rekening itu, apakah nanti rekening yang dimaksudkan itu ada memang persetujuan untuk melakukan kejahatan? Atau karena ini sama-sama rekan dari pegawai perbankan, itu memang sudah logis mereka melakukan ketika ada memang bisnis di luar dari pekerjaan mereka,” ujarnya.

Polresta Banyumas menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memastikan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tetap aman hingga proses hukum selesai.

Sebelumnya, N alias D telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 7 Juni 2026. Ia dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Terpisah, Corporate Secretary Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat, mengatakan perusahaan telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada oknum pegawai yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi yang bukan merupakan produk resmi perusahaan.

“Perusahaan akan kooperatif penuh dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik,” kata Tulus.

Penyalahgunaan hubungan kepercayaan antara pegawai bank dan nasabah diduga menjadi faktor utama dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai sebuah bank di Purwokerto, Jawa Tengah. Selain mengusut pelaku, aparat penegak hukum juga didorong untuk memprioritaskan upaya pemulihan kerugian para korban melalui pelacakan aset.

Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, mengatakan hubungan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan. Karena itu, penyalahgunaan relasi tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.

“Hubungan antara pegawai bank dan nasabah pada dasarnya dibangun atas dasar kepercayaan sehingga penyalahgunaan hubungan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan,” kata Hibnu di Purwokerto, Rabu.

Menurutnya, dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan karena diduga menggunakan rangkaian kebohongan yang membuat korban menyerahkan uang atau aset miliknya.

Hibnu juga menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Apakah dia sendiri atau bermain dengan orang lain, itu yang menjadi pertanyaan. Biasanya kalau terjadi kasus seperti ini perlu dilihat juga kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandasnya. (Ant/E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *