
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang maupun membakar sampah di jalur rel.
“Membuang sampah maupun membakarnya di jalur rel kereta api akan membahayakan perjalanan kereta api,” tutur Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Minggu (14/6).
Dia menjelaskan asap dari pembakaran sampah maupun jerami hasil panen di jalur rel kereta api akan mengganggu pandangan masinis. Panasnya bisa merusak kabel optik yang ditanam di sepanjang jalur kereta api.
“Kabel optik berfungsi sebagai perangkat sinyal keselamatan perjalanan KA. Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya.
Sementara sampah yang dibuang sembarangan di jalur rel kereta api juga dapat menyumbat drainase, menyebabkan banjir, serta membuat tanah di sekitar rel menjadi labil dan rawan longsor.
Menurut Muhibbuddin, membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
“Jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga, apalagi sebagai tempat pembuangan dan pembakaran sampah, ” tandasnya.
Tindakan pembakaran sampah di sekitar rel bisa dikenakan pidana karena mengancam keselamatan moda transportasi massal kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
Terlebih saat ini akan memasuki musim kemarau. Cuaca panas dapat memicu api kecil menjadi kebakaran hebat.
“Dengan suhu panas dan angin kencang, membakar atau membuang sampah sembarangan di jalur KA sangat membahayakan,” jelas Muhibbuddin.
Patroli rutin
Selanjutnya sebagai langkah pencegahan, Daop 3 Cirebon telah melakukan sosialisasi kepada warga sekitar, patroli rutin, serta pemasangan spanduk peringatan di sepanjang jalur rel. KAI juga menggandeng aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi warga dan mencegah gangguan di jalur rel.
Membersihkan lokasi yang terdapat tumpukan sampah juga dilakukan sebagai langkah preventif dari berbagai kemungkinan yang dapat menggangu perjalanan KA.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tegas Muhibbuddin.
