Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Berau, Polisi Amankan 277 Gram Narkotika
Barang bukti sabu-sabu milik tersanhka DA dan RU.(Doc Polres Berau)

DUA orang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial DA (43) dan RU (51) diringkus Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk, Polres Berau, Kalimantan Timur, pada Selasa (2/6) di di wilayah Kampung Biduk-Biduk, Kecamatan Biduk-Biduk, Berau. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu total berat bruto mencapai 277,13 Gram.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto yang didampingi Kasubsipenmas Sihumas Iptu Muhammad Kasim Kahar, kepada Media Indonesia, Jumat (12/6) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Biduk-Biduk. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Unit Reskrim Polsek Biduk-Biduk langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka DA di sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 00.30 Wita.

“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka DA, petugas menemukan tiga poket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,31 gram, timbangan digital, poket kosong, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial RU yang juga berdomisili di Kampung Biduk-Biduk. Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemantauan terhadap keberadaan RU.

“Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap RU sekitar pukul 01.00 Wita di rumahnya,” katanya.

Dengan disaksikan Ketua RT setempat saat dilakukan petugas berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan dalam lima poket besar, dua poket sedang, dan satu poket kecil. Setelah ditimbang sabu memiliki total berat  bruto 276,82 gram. 

Polisi ketika itu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp30 juta diduga hasil transaksi sabu-sabu, lalu timbangan digital, sendok takar, wadah penyimpanan, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kini kedua tersangka, telah diamankan di Mapolsek Biduk-Biduk guna kepentingan proses hukum lebih lanjut, serta membongkar keterlibatan tersangka lainnya dalam aksi kejahatan mereka berdua.

“Dua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman,” pungkas Agus. (EM)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *