
TIM Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Tabalong.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Anggara Suryanagara, mengonfirmasi bahwa pihaknya melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, penyidik menemukan kecukupan alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.
“Kami telah melaksanakan ekspose penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proses pengajuan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong pada Dinas ESDM Kalsel tahun anggaran 2023 sampai 2025. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW,” ujar Anggara Suryanagara dalam keterangan pers, Senin (8/6).
Modus Operandi Tersangka
Tersangka HPW merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Kalsel saat kasus ini bergulir.
Anggara membeberkan bahwa modus operandi yang dilakukan HPW sepanjang tahun 2023 hingga 2025 adalah dengan memanfaatkan posisinya sebagai staf evaluator. HPW diduga kuat meminta sejumlah uang kepada para pengusaha atau pemohon yang tengah mengurus perizinan kegiatan usaha pertambangan di wilayah Tabalong.
Atas perbuatannya, HPW dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara.
Penggeledahan di Tiga Lokasi
Menindaklanjuti penetapan tersangka, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda guna mengamankan barang bukti. Langkah ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor 03/O.3.16/FD.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026.
Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah:
- Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan.
- Rumah kediaman pribadi tersangka HPW di Kota Banjarbaru (Lokasi pertama).
- Rumah kediaman pribadi tersangka HPW di Kota Banjarbaru (Lokasi kedua).
Catatan Penyidikan: Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting serta beberapa aset milik tersangka yang diduga berkaitan erat dengan pembuktian perkara korupsi izin tambang ini.
Pihak Kejaksaan terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas ESDM Kalsel tersebut. (DY/I-1)
