Keberadaan DSI tak Ganggu Kontrak Ekspor SDA yang Sudah Berjalan
ilustrasi(Antara)

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menegaskanz seluruh kontrak ekspor sumber daya alam (SDA) yang telah dimiliki perusahaan akan tetap berjalan normal meski Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) ditunjuk sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026. Menurut Dony, kebijakan tersebut tidak akan mengubah maupun mengganggu perjanjian yang telah berjalan antara pelaku usaha dengan mitra dagangnya. Pemerintah dan Danantara hanya memastikan pelaksanaan ekspor berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami akan tetap menjalankan kontrak-kontrak yang sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan,” ujar Dony dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/6).

Ia menjelaskan, penunjukan DSI sebagai perantara tunggal bertujuan memperkuat pengawasan terhadap praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, serta transfer pricing yang dapat mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor SDA.

“Kontrak-kontrak itu akan berjalan sebagaimana yang mereka miliki. Selama itu tidak terjadi tadi yang kita hindari yaitu under-invoicing dan transfer pricing, ini berjalan sebagaimana biasanya,” katanya.

Dony menambahkan, DSI memang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjalankan fungsi sebagai perantara tunggal ekspor SDA. Namun, peran tersebut lebih difokuskan pada pengawasan dan tata kelola agar transaksi ekspor berlangsung secara wajar, transparan, dan akuntabel.

“DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Dan ini juga diamanatkan di dalam PP. Tugas kita adalah memastikan bahwa tidak terjadi under-invoicing dan juga transfer pricing di dalam ekspor dari sumber daya alam yang kita miliki,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Danantara juga akan mengembangkan sistem digitalisasi yang memungkinkan seluruh transaksi ekspor SDA dapat dipantau secara lebih terbuka dan terukur. Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap pengawasan dapat dilakukan secara efektif tanpa menghambat aktivitas ekspor yang telah berjalan. Karena itu, Dony meminta para pelaku usaha maupun masyarakat tidak perlu khawatir terhadap implementasi kebijakan baru tersebut. Ia memastikan seluruh kontrak yang telah ada tetap berlaku hingga pemerintah menemukan pola tata kelola yang lebih baik setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026.

“Jadi buat seluruh pengusaha dan juga masyarakat Indonesia tidak perlu ada yang dikhawatirkan bahwa semua kontraknya berjalan dengan normal,” tuturnya.

Dony menegaskan seluruh pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Hal itu sejalan dengan komitmen Danantara dalam menerapkan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

“Ini komitmen Danantara Indonesia untuk selalu melaksanakan pengelolaan Danantara secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (E-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *