Selain Kantor BGN, Kejagung Geledah Rumah Dadan Hindayana Cs
Tersangka Kepala BGN Dadan Hindayana dengan tangan terborgol keluar dari gedung bundar Jampidsus, Kejagung.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebelum menetapkan Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sanjaya sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan selain menggeledah Kantor BGN di kawasan Jakarta Pusat, penyidik juga menggeledah rumah para tersangka. Syarief menyebut total ada enam lokasi yang digeledah penyidik dalam kasus tersebut.

“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor BGN, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” kata Syarief ketika konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan dari hasil penggeledahan itu penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik berupa Laptop dan HP.

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik ya, dokumen dan barang bukti elektronik. Termasuk HP dan laptop dan lain-lain,” tuturnya. (H-3)

 



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *