KPK Segera Tahan Asrul Azis Taba & Ismail Adham Kasus Korupsi Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji khusus 2023-2024.(Dok. Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus periode 2023-2024 pada pekan ini. Kedua tersangka tersebut adalah eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa proses penahanan saat ini hanya tinggal menunggu penyelesaian kelengkapan administrasi serta teknis penyidikan. Hal tersebut disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6).

“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan Insya Allah dilakukan penahanan,” ujar Asep.

Asep menjelaskan bahwa tenggat waktu yang cukup lama sejak penetapan status tersangka hingga penahanan disebabkan oleh kebutuhan penyidik untuk memperkuat alat bukti. Menurutnya, upaya paksa penahanan baru akan dilakukan setelah seluruh bukti pendukung dinyatakan lengkap oleh tim penyidik.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Asrul Azis Taba dan Ismail Adham, terdapat nama eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

KPK menduga telah terjadi pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang menyalahi ketentuan perundang-undangan. Praktik ini disinyalir disertai dengan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk memuluskan proses tersebut.

Berdasarkan data penyidikan, Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Gus Alex. Selain itu, ia juga disebut mengalirkan dana sebesar US$5.000 dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.

Di sisi lain, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang dengan nilai fantastis mencapai 406.000 dollar AS kepada Gus Alex. KPK juga mengidentifikasi adanya delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul, yang diduga meraup keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar.

Penyidik KPK menduga kuat bahwa Gus Alex dan Hilman Latief bertindak sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas dalam penerimaan aliran dana haram tersebut. (Z-10)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *