
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat pengembangan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi menyebut saat ini proses pembangunan masih berada pada tahap penyiapan aspek teknis dan legal.
Dudi menjelaskan nota kesepahaman yang dijalin berkaitan dengan pengembangan proyek PSEL dilakukan antara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan PT Danantara Investment Management.
Menurut dia, hingga kini koordinasi lintas kementerian dan lembaga masih terus dilakukan untuk mempercepat realisasi proyek tersebut.
“Dinas Lingkungan Hidup terus melakukan koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Danantara, dan para pihak terkait dalam percepatan pengembangan fasilitas PSEL,” kata Dudi kepada Media Indonesia, Senin (25/5).
Ia mengatakan penyusunan aspek teknis maupun legal disebut menjadi fokus utama sebelum proyek masuk ke tahap implementasi lebih lanjut.
Dudi mengaku proyek PSEL masih menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari sinkronisasi regulasi, kesiapan lahan, hingga penyesuaian teknologi dengan karakteristik sampah di Jakarta.
Tak hanya mengandalkan PSEL, Pemprov DKI melakukan strategi pengurangan sampah dari sumber. Dudi menargetkan volume sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang dapat ditekan secara signifikan melalui program pemilahan dan pengolahan sampah di tingkat masyarakat.
Menurut dia, ke depan hanya sampah residu yang akan dikirim ke Bantargebang maupun fasilitas PSEL. Sementara sampah organik dan anorganik ditargetkan selesai dikelola dari sumbernya masing-masing.
“Kita mendorong berbagai metode pengolahan seperti komposting, biopori, biokonversi maggot BSF, ecoenzym, hingga pengumpulan Sampah Organik Dapur (SOD) di tingkat RT/RW. Sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomi diarahkan ke bank sampah dan rantai daur ulang,” bebernya.
Dalam pengawasannya, Dinas LH juga membentuk satuan tugas di tingkat OPD hingga wali kota dan bupati. Pengawasan dilakukan mulai dari pemilahan sampah di sumber, pengangkutan sampah terpilah, keaktifan bank sampah, hingga pelaporan capaian pengurangan sampah di masing-masing wilayah secara berkala. (E-3)
