
DI tengah pembahasan regulasi turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, berbagai kekhawatiran mulai mengemuka dari pelaku ekosistem pertembakauan dari tingkat hulu hingga hilir.
Pernyataan tegas Wisnu Brata dari Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) tersebut menjadi alarm keras dalam gelaran Halaqah Nasional: Meninjau Kebijakan Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat(P3M).
Kutipan ini merefleksikan kecemasan mendalam di tingkat akar rumput, dimana regulasi yang sedang digodok oleh Pemerintah dinilai berpotensi memutus rantai penghidupan petani tembakau dan cengkih nasional.
Kondisi dilematis ini menjadi sorotan utama forum tersebut. P3M menegaskan bahwa halaqah ini hadir bukan untuk menolak visi kesehatan nasional, melainkan untuk mencari jalan tengah yang adil antara perlindungan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Tembakau, bagi jutaan petani di lereng Temanggung hingga pelosok NTB, bukan sekadar komoditas dagang, melainkan instrumen ketahanan hidup yang mampu bertahan di lahan kering saat musim kemarau panjang.
Halaqah ini digelar sebagai wadah menyampaikan masukan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang mencakup pengaturan bahan tambahan serta pembatasan kadar nikotin dan tar. Hal ini menuai keberatan yang masif dari pemangku kepentingan terdampak. Kondisi ini mencerminkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas di lapangan yang memerlukan perhatian lebih lanjut.
P3M memandang bahwa kebijakan yang latah pada aturan negara-negara Eropa tanpa mempertimbangkan kemampuan adaptasi varietas lokal akan memicu guncangan ekonomi nasional karena infrastruktur yang belum siap.
Hal ini tidak hanya memukul petani tembakau, tetapi juga melemahkan industri kretek nasional yang menyerap hampir 140 ribu ton cengkih lokal setiap tahunnya. Runtuhnya ekosistem ini diprediksi akan meningkatkan angka kemiskinan di daerah sentra produksi secara signifikan.
Meski mengadvokasi petani, Halaqah Nasional ini juga memberikan ruang bagi perspektif kesehatan. Perwakilan dari Kemenko PMK, dr. Nancy Dian Anggreni, serta dr. Benget Saragih, dari Kementerian Kesehatan, menekankan bahwa penguatan ketahanan kesehatan nasional melalui regulasi batas maksimal kadar nikotin dan tar adalah mandat Peraturan Pemerintah Nomor. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan demi menurunkan beban penyakit tidak menular. P3M berkeyakinan bahwa kesehatan masyarakat dan kesejahteraan petani tidak boleh diposisikan sebagai dua kutub yang saling menghancurkan.
Forum ini juga mengingatkan pemerintah akan potensi pergeseran ke produk ilegal yang tidak tunduk pada standar, tidak berkontribusi pada penerimaan negara, serta berpotensi melemahkan efektivitas tujuan pengendalian itu sendiri.
Ketika regulasi terhadap industri legal menjadi tidak lagirealistis untuk dijalankan oleh petani dan produsen lokal, ruang kosong tersebut akan diisi oleh produk ilegal yang tidak membayar cukai dan berada di luar pengawasan.
Dalam konteks tersebut, diperlukan pendekatan kebijakan yang lebih proporsional, bertahap, dan berbasis pada kondisi domestik. Salah satu solusi strategis, para pakar dan perwakilan petani dalam Halaqah Nasional mengusulkan beberapa instrumen kebijakan di antaranya: 1) Phased Regulation, penerapan batasan secara bertahap melalui peta jalan yang jelas serta waktu adaptasi yang memadai, dengan mempertimbangkan realitas pertembakauan Indonesia; 2) Regulatory Transition Period untuk memberi waktu transisi yang cukup bagi petani dan pelaku usaha dalam melakukan penyesuaian; 3) Regulatory Sandbox, sebagai ruang penyesuaian terbatas bagi industri untuk menuju kepatuhan secara bertahap, guna meminimalkan potensi dampak yang merugikan.
P3M, yang telah mendampingi petani tembakau selama lebih dari 25 tahun, menegaskan bahwa kedaulatan ekonomi petani adalah bagian dari kemaslahatan umat. Rekomendasi dari halaqah ini akan disampaikan kepada Pemerintah utamanya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan POM sebagai masukan konstruktif dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan, agar negara tidak hanya hadir untuk melindungi kesehatan warganya, tetapi juga untuk memastikan tidak ada petani yang kehilangan mata pencahariannya akibat regulasi yang tergesa-gesa. (H-2)
