
KOMITEĀ Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksiĀ berlapis untuk Persipura Jayapura. Lima sanksi sekaligus mendarat ke kubu “Mutiara Hitam” menyusul insiden anarkis yang terjadi saat menjamu Adhyaksa FC Banten dalam lanjutan Liga Championship 2025/2026 di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada Jumat (8/5).
Berdasarkan surat keputusan Komdis PSSI yang dirilis Sabtu (16/5), Persipura dinyatakan bersalah atas serangkaian pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh suporter serta kelalaian panitia pelaksana (panpel).
Hukuman Terberat: Satu Musim Tanpa Penonton
Sanksi yang paling memukul bagi Persipura adalah larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat bertindak sebagai tuan rumah. Hukuman ini berlaku efektif selama satu musim penuh pada kompetisi 2026/2027. Keputusan ini diambil setelah suporter dilaporkan merangsek masuk ke lapangan, merusak fasilitas stadion, hingga mengejar perangkat pertandingan dan tim tamu.
Selain sanksi administratif berupa larangan penonton, Persipura juga diwajibkan membayar denda dalam jumlah fantastis. Jika diakumulasikan dari lima poin pelanggaran, total denda yang harus dibayarkan mencapai Mata Uang Rupiah 240 juta.
| Jenis Pelanggaran | Sanksi / Denda |
|---|---|
| Penggunaan 4 smoke bomb, 4 flare, dan petasan | Rp125.000.000 |
| Invasi lapangan, perusakan fasilitas, dan aksi anarkis | Rp30.000.000 + Larangan Penonton 1 Musim |
| Kelalaian Panitia Pelaksana (Panpel) | Rp20.000.000 |
| Pelemparan air minum kemasan ke lapangan | Rp15.000.000 |
| Masuknya suporter dalam jumlah besar pasca-laga | Rp50.000.000 |
| TOTAL DENDA | Rp240.000.000 |
Komitmen Ketegasan PSSI
Pelanggaran di Stadion Lukas Enembe tersebut mencakup pelemparan material berbahaya seperti smoke bomb dan flare dari seluruh sisi tribun (Utara, Selatan, Timur, dan Barat) segera setelah pertandingan berakhir. Aksi ini diperparah dengan tindakan anarkis di luar stadion yang mengancam keselamatan tim lawan, Adhyaksa FC Banten. Persipura Jayapura belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana banding atas keputusan berat tersebut. (Ant/H-4)
