JPPI Minta Negara Hargai Pengabdian Guru Honorer : Tetapkan Upah Minimum
Sejumlah anggota Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia menggelar unjuk rasa saat Apel Akbar Guru Honorer di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (26/1/2026). Mereka menuntut pengangkatan 2.900 guru madrasah se-Kota Tasikmalaya dari jenjang RA hingga ali(ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.)

KOORDINATOR Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menyatakan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 belum memberikan keadilan bagi guru honorer atau guru non-ASN. Sebab, masih ada kekhawatiran mereka akan dipecat mengajar di sekolah negeri pada Desember tahun ini.

Menurutnya guru honorer selama ini ikhlas dalam pengabdian. Mereka setia hingga rambut memutih dan raga renta. Namun, kata Ubaid, bukan penghargaan yang didapat, melainkan surat “pengusiran” lewat tenggat waktu Desember 2026. Negara diminta menghargai masa bakti guru honorer.

“Guru honorer di sekolah negeri, yang jelas-jelas mengabdi di jantung institusi negara, justru dibiarkan hidup sengsara dengan status yang tidak dianggap,” tegas Ubaid. 

Upah Minimum 

Menurutnya, tanpa gaji layak guru honorer seperti bekerja serabutan karena tak ada kepastian akan nasib mereka. Dampak dari pemberhentian guru honorer, kata Ubaid, dikhawatirkan akan menurunkan kualitas pendidikan.

” Bagaimana mungkin kualitas pendidikan tercapai jika guru dipaksa mengajar dengan perut lapar? Gaji minimalis yang lebih rendah dari upah buruh kasar memaksa guru mencuri waktu mengajar demi menjadi ojek online, misalnya, hanya untuk bertahan hidup,” tutur Ubaid.

Atas dasar tersebut, JPPI mendesak pemerintah untuk menjamin kepastian status dan kesejahteraaan guru honorer di sekolah negeri dan juga sekolah swasata.

Pemerintah harus memprioritaskan pengangkatan guru non-ASN (baik negeri maupun swasta) menjadi ASN/PPPK. Lakukan dengan segera berdasarkan data kebutuhan dan peta penuntasan pengangkatan guru-guru non-ASN. 

Dia juga meminta pemerintah untuk menerapkan standar upah minimum guru nasional. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi guru, terutama guru honnorer di negeri dan swasta, yang dibayar di bawah standar hidup layak “Jangan sampai anggaran pendidikan habis untuk menyejahterakan karyawan SPPG, sementara guru yang paling berhak atas anggaran pendidikan malah  justru dibiarkan mati perlahan karena ketidakpastian nasib,” tutup Ubaid.



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *