
PERSOALAN mengenai ada atau tidak salat sunah qabliyah Jumat sering kali menjadi topik diskusi hangat di tengah umat Islam. Sebagian kalangan rutin melaksanakannya setelah azan pertama berkumandang, sementara sebagian lain langsung duduk mendengarkan khotbah atau hanya melakukan salat Tahiyatul Masjid.
Perbedaan ini bukanlah tanpa dasar, melainkan berakar dari ijtihad para imam mazhab dalam memahami riwayat hadis dan praktik para sahabat Nabi Muhammad SAW. Berikut penjelasannya lebih detail.
Memahami Akar Perbedaan Pendapat
Secara prinsip, perbedaan pendapat mengenai qabliyah Jumat muncul karena posisi salat Jumat yang unik. Apakah salat Jumat merupakan pengganti salat Zuhur secara total (sehingga hukum sunahnya mengikuti Zuhur) ataukah salat Jumat adalah ibadah mandiri yang memiliki aturan berbeda? Ketidaksepakatan dalam menjawab pertanyaan inilah yang melahirkan keragaman hukum di antara empat mazhab besar.
Baca juga : Keutamaan Datang Awal Salat Jumat Ganjaran dan Pandangan Empat Mazhab
Pandangan Empat Mazhab Utama
1. Mazhab Syafii (Sunah)
Dalam pandangan Mazhab Syafii, salat sunah qabliyah Jumat hukumnya ialah sunah. Para ulama Syafiiyyah melakukan qiyas (analogi) antara salat Jumat dengan salat Zuhur.
Karena Jumat adalah pengganti Zuhur, ketentuan salat sunah rawatibnya pun mengikuti. Dalil pendukungnya adalah hadis Nabi SAW, “Di antara dua azan terdapat salat (sunah)” (HR Bukhari & Muslim).
Selain itu, terdapat riwayat dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW melakukan salat empat rakaat sebelum Jumat tanpa memisahnya.
Baca juga : Bagaimana Hukum Salat Tahiyatul Masjid saat Khatib Jumat sudah Berkhotbah
2. Mazhab Hanafi (Sunah)
Senada dengan Syafiiyyah, Mazhab Hanafi juga berpendapat bahwa salat qabliyah Jumat tergolong sunah. Bahkan, dalam literatur Hanafi, ditekankan bahwa jumlah rakaatnya adalah empat rakaat dengan satu kali salam berdasarkan perbuatan Ibnu Mas’ud RA yang mempraktikkan hal tersebut secara konsisten.
3. Mazhab Maliki (Tidak Ada Sunah Khusus)
Mazhab Maliki berpendapat bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat yang bersifat khusus (rawatib). Menurut Imam Malik, pada masa Nabi SAW, beliau keluar dari rumah langsung menuju mimbar dan muazin langsung mengumandangkan azan.
Dengan demikian, tidak ada ruang waktu bagi Nabi untuk melaksanakan salat sunah setelah azan. Namun, Mazhab Maliki tetap menganjurkan salat sunah mutlak sebanyak-banyaknya sebelum khatib naik ke mimbar.
Baca juga: Mengapa Jumat Disebut Hari Berkah Ini Enam Keutamaannya dalam Islam
4. Mazhab Hambali (Tidak Disyariatkan sebagai Rawatib)
Pandangan resmi dalam Mazhab Hambali menyatakan bahwa tidak ada salat sunah qabliyah Jumat yang memiliki waktu khusus seperti rawatib Zuhur. Namun, seseorang sangat dianjurkan untuk melaksanakan salat sunah mutlak (tanpa batasan jumlah rakaat) sejak masuk masjid hingga imam naik ke mimbar. Hal ini didasarkan pada hadis yang menganjurkan seseorang untuk salat semampunya (ma kuttiba lahu) saat menunggu imam.
| Mazhab | Hukum Qabliyah | Dasar Utama |
|---|---|---|
| Syafii | Sunah Rawatib | Qiyas ke Zuhur |
| Hanafi | Sunah Muakkad | Praktik Sahabat |
| Maliki | Tidak Ada (Khusus) | Praktik Penduduk Madinah |
| Hambali | Sunah Mutlak | Anjuran Salat Umum |
Baca juga: Benarkah Meninggalkan Shalat Jumat 3 Kali Dapat Menutup Hati
Analisis Dalil: Mengapa Terjadi Perbedaan?
Pihak yang mendukung ada qabliyah Jumat merujuk pada hadis riwayat Ibnu Majah, “Nabi SAW melakukan salat sebelum Jumat empat rakaat…”. Meskipun sebagian pakar hadis menilai sanad riwayat ini lemah (dhaif), bagi Mazhab Syafii dan Hanafi, hadis ini dapat digunakan sebagai fadhailul a’mal (keutamaan amal) karena didukung oleh kaidah umum tentang salat sunah di antara dua azan.
Di sisi lain, pihak yang meniadakan qabliyah Jumat berargumen secara historis. Pada masa Rasulullah SAW, azan Jumat hanya dilakukan satu kali, yaitu saat khatib sudah berada di atas mimbar.
Secara logis, tidak mungkin ada salat sunah setelah azan karena saat itu jemaah wajib mendengarkan khotbah. Azan pertama yang kita kenal sekarang yaitu ijtihad Khalifah Utsman bin Affan dan disepakati para sahabat lain semasanya karena bertambahnya jumlah penduduk, yang kemudian memberi ruang waktu bagi jemaah untuk melaksanakan salat sunah.
Baca juga: Jadwal Puasa Daud Jatuh di Hari Jumat, Apakah Harus Dibatalkan Ini Kata Ulama
Tata Cara Pelaksanaan
Bagi Anda yang mengikuti pendapat yang menyunahkan, berikut panduannya:
- Niat: Ushalli sunnatal Jumu’ati rak’ataini qabliyyatan lillahi ta’ala (Aku niat salat sunah sebelum Jumat dua rakaat karena Allah Ta’ala).
- Waktu: Dilakukan setelah masuk waktu selesainya azan pertama (bagi masjid yang menggunakan dua azan) atau segera setelah masuk waktu zuhur sebelum khatib naik mimbar.
- Jumlah Rakaat: Minimal dua rakaat, tetapi afdal dilakukan empat rakaat (dua kali salam menurut Syafiiyyah atau satu kali salam menurut Hanafiyyah).
- Ketentuan: Jika khatib sudah naik ke atas mimbar dan memulai khotbah, salat sunah harus dilakukan secara ringan (cepat) agar segera bisa mendengarkan khotbah.
Baca juga: Sunah Rasul di Hari Jumat 7 Amalan Shahih dan Koreksi Mitos Perempuan
Adab sebelum Salat Jumat
Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai qabliyah, berikut hal-hal yang disepakati oleh mayoritas ulama untuk dilakukan sebelum salat Jumat:
✅ Mandi sunah Jumat dengan niat yang benar.
✅ Memotong kuku dan merapikan kumis.
✅ Menggunakan pakaian terbaik (disarankan berwarna putih).
✅ Memakai wewangian (bagi laki-laki).
✅ Datang lebih awal ke masjid untuk melaksanakan salat Tahiyatul Masjid.
✅ Membaca Surah Al-Kahfi dan memperbanyak selawat.
Baca juga: 5 Rukun Khutbah Jumat dan Syarat Sahnya Menurut Mazhab Syafii
10 Pertanyaan Terkait
1. Apakah ada salat sunah qabliyah Jumat? Ada, namun para ulama berbeda pendapat mengenai status kesunahannya secara khusus.
2. Apa dasar hukum qabliyah Jumat? Hadis riwayat Ibnu Majah dan analogi (qiyas) dengan salat Zuhur.
3. Bagaimana pandangan Mazhab Syafii? Mazhab Syafii menyatakan qabliyah Jumat adalah sunah.
4. Bagaimana pandangan Mazhab Maliki? Mazhab Maliki berpendapat tidak ada salat sunah qabliyah Jumat yang bersifat khusus.
5. Berapa rakaat qabliyah Jumat? Umumnya dilakukan 2 atau 4 rakaat.
Baca juga: Khutbah Jumat Semua Nabi Maksum dan Mulia
6. Kapan waktu pelaksanaannya? Setelah masuk waktu selesainya azan pertama hingga sebelum khatib naik mimbar.
7. Apa perbedaan qabliyah Jumat dengan salat Tahiyatul Masjid? Tahiyatul Masjid dilakukan karena masuk masjid, qabliyah dilakukan karena masuknya waktu salat.
8. Apakah boleh salat sunah saat khatib berkhotbah? Mayoritas melarang kecuali salat Tahiyatul Masjid yang dilakukan secara ringan (cepat).
9. Apa dalil yang menolak qabliyah Jumat? Argumen bahwa pada zaman Nabi SAW, azan dilakukan saat Nabi sudah di mimbar, sehingga tidak ada waktu untuk qabliyah.
10. Bagaimana sikap kita terhadap perbedaan ini? Menghormati perbedaan pendapat karena keduanya memiliki landasan dalil yang kuat.
Baca juga: Kriteria Hewan tidak Sah untuk Kurban, Dalil Hadis dan Penjelasannya
Kesimpulan: Menghargai Keragaman Ijtihad
Perbedaan pendapat mengenai salat sunah qabliyah Jumat merupakan bukti kekayaan khazanah fikih Islam. Kelompok yang melaksanakan qabliyah memiliki sandaran pada analogi salat Zuhur dan keumuman hadis tentang salat di antara dua azan. Sementara kelompok yang tidak melaksanakannya berpegang pada fakta historis pelaksanaan Jumat di masa awal Islam.
Bagi umat Islam, yang terpenting ialah tidak saling menyalahkan. Seseorang yang melakukan qabliyah Jumat mengikuti ijtihad ulama besar seperti Imam Asy-Syafii dan Imam Abu Hanifah. Sebaliknya, mereka yang tidak melakukannya juga memiliki landasan kuat dari praktik awal di Madinah. Sikap terbaik ialah tetap menjaga ukhuwah dan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah Jumat.
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun sebagai referensi edukasi mengenai perbandingan mazhab. Untuk penerapan praktis di lingkungan masing-masing, jemaah disarankan mengikuti tradisi masjid setempat demi menjaga harmoni ibadah.
