
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Relaksasi tersebut berupa pembebasan denda pajak, pajak progresif kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
Kepala Bapenda Jateng Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/321.
“Insentif atau relaksasi ini untuk masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi tunggakan pajak. Dari sekitar 17 juta kendaraan di Jateng, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua.
Selain itu, Jasa Raharja turut membebaskan sanksi administrasi atau denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Kanwil Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan, pembebasan denda tersebut diharapkan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.
“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Pemprov Jateng sebelumnya juga memberikan insentif pajak sebesar 5 persen sejak Februari 2026 yang masih berlaku. (HT)
