
Universitas Riau (UNRI) berkolaborasi dengan Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan di kampus UNRI, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). Pembentukan pusat studi tersebut dirancang sebagai wadah penguatan pemolisian berbasis riset ilmiah (evidence-based policing) sekaligus memantapkan paradigma Green Policing di wilayah Riau.
Rektor UNRI, Sri Indarti, menegaskan bahwa kemitraan ini mempertemukan tradisi keilmuan akademis dengan pengalaman empiris kepolisian guna menelurkan solusi kebijakan yang tepat sasaran bagi dinamika masyarakat dan lingkungan.
“Pusat studi ini diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara akademisi, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat sekaligus melibatkan mahasiswa dalam memahami persoalan nyata di lapangan,” ujar Sri Indarti di Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan membeberkan alasan strategis Riau dijadikan laboratorium riset pemolisian ekologis. Gangguan lingkungan seperti Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), penambangan emas tanpa izin (PETI), hingga pengrusakan ekosistem mangrove dinilai berkorelasi langsung dengan tingkat keamanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Herry membeberkan data bahwa sepanjang periode 2025–2026, Polda Riau telah menangani 119 laporan kasus Karhutla dengan menetapkan 131 tersangka dan total area terbakar mencapai 3.853,23 hektare.
“Persoalan yang ditemukan di lapangan harus dikaji secara bersama dengan universitas untuk kemudian menghadirkan strategi dan solusi yang aktif. Kebijakan kembali memperkuat praktik kepolisian,” tegas Herry.
Reorientasi Green Policing dan Rekayasa Sosial
Peresmian pusat studi tersebut dirangkaikan dengan kuliah umum bertajuk Pemolisian dalam Social Engineering yang disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Chryshnanda Dwilaksana.
Chryshnanda menilai kolaborasi ini sebagai gerakan moral dan rekayasa sosial (social engineering) untuk membentuk manusia yang peka serta bertanggung jawab terhadap ekosistem, bukan sekadar respons pragmatis di lapangan.
“Ini sebetulnya suara moral, ini gerakan moral dan juga gerakan sosial. Green Policing atau Pusat Studi Lingkungan ini bukan sekadar gerakan tanam, tapi ini gerakan menumbuhkan rasa memiliki, rasa ikut bertanggung jawab, rasa mencintai, kepekaan, kepedulian, dan bela rasa,” jelas Chryshnanda.(H-2)
