Kemendikdasmen Jamin tidak akan PHK Massal Guru Non-ASN di 2026
Aksi unjuk rasa guru non-ASN dari berbagai wilayah Indonesia.(Dok. MI/Usman Iskandar)

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kepastian hukum bagi ratusan ribu tenaga pendidik di Indonesia. Pemerintah menegaskan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Keputusan ini memastikan para guru honorer tersebut tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan selama proses penataan formasi guru nasional berlangsung.

“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Redistribusi dan Pemetaan Formasi Nasional

Saat ini, Kemendikdasmen bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait tengah melakukan pemetaan mendalam mengenai kebutuhan guru secara nasional. Langkah ini bertujuan untuk melakukan redistribusi guru guna mengisi kekosongan formasi di berbagai wilayah, dengan tetap melibatkan guru non-ASN yang ada.

Selain pemetaan, pemerintah juga sedang menggodok mekanisme seleksi khusus bagi guru non-ASN yang sudah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024. Nunuk menjanjikan bahwa proses seleksi tersebut akan dirancang lebih adil dan memberikan afirmasi bagi mereka yang telah lama mengabdi.

“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” tambahnya.

Payung Hukum SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026

Polemik mengenai nasib guru honorer mencuat menyusul implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Regulasi tersebut mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024, yang secara teknis melarang instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, mempekerjakan pegawai non-ASN.

Untuk menghindari kekosongan tenaga pendidik dan ketidakpastian nasib guru, Kemendikdasmen menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat Edaran ini berfungsi sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memperpanjang penugasan guru honorer, jaminan operasional bagi guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir tahun 2026, dan masa transisi menuju penataan ASN yang lebih komprehensif.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tetap terjaga sementara pemerintah merampungkan skema pengangkatan atau seleksi yang lebih permanen bagi para guru non-ASN. (Ant/H-3)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *