Indonesia dan 3 Negara ASEAN Ajukan Tari Zapin ke UNESCO 2027
Sejumlah anak mengikuti arahan instruktur saat latihan secara massal Tari Zapin Lancang Kuning asal Riau di Pos Bloc, Jakarta, Minggu (14/7/2024).(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

INDONESIA bersama tiga negara tetangga di Asia Tenggara, yakni Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam, resmi menyepakati pengajuan tari Zapin sebagai warisan budaya takbenda atau Intangible Cultural Heritage (ICH) ke UNESCO. Pengajuan ini dilakukan melalui mekanisme nominasi bersama atau joint nomination.

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menyatakan bahwa tari Zapin ditargetkan untuk masuk dalam daftar Intangible Cultural Heritage of Humanity UNESCO pada tahun 2027. Menurutnya, Zapin merupakan simbol budaya yang dimiliki bersama oleh negara-negara di kawasan tersebut akibat sejarah panjang yang saling terhubung.

“Ini adalah satu budaya yang tentu saja sama-sama kita berbagi, karena pada waktunya di zaman sebelumnya kita tidak terkait dengan batas-batas wilayah. Tentu terjadi juga persilangan, pertemuan, migrasi, dan juga akulturasi budaya,” ujar Menbud dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/9).

Memperkuat Identitas dan Persatuan Regional

Pemilihan tari Zapin didasari oleh akar kesamaan yang kuat di empat negara tersebut yang berada dalam rumpun Melayu. Fadli berharap langkah ini dapat memperkuat visibilitas Zapin di kancah global sekaligus membuktikan bahwa keragaman ekspresi budaya di Asia Tenggara dapat menjadi fondasi persatuan dan kerja sama antarnegara.

“Dengan demikian kita merawat identitas masing-masing sekaligus mengakui sejarah budaya yang saling terhubung dan shared heritage yang hidup melintasi batas-batas negara,” tambahnya.

Dalam proses ini, Indonesia mengemban tugas untuk menjalin komunikasi dengan berbagai komunitas pelestari Zapin. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan persyaratan administratif dan mengumpulkan dukungan, mengingat setiap negara memiliki keunikan dan ciri khas gerakan tari yang berbeda-beda.









Aspek Pengajuan Keterangan
Objek Budaya Tari Zapin
Negara Pengusul Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam
Target Inskripsi Tahun 2027
Mekanisme Nominasi Bersama (Joint Nomination)
Kategori UNESCO Intangible Cultural Heritage of Humanity

Melanjutkan Tradisi Kolaborasi Budaya

Upaya kolaborasi ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh negara-negara di kawasan. Sebelumnya pada tahun 2023, Indonesia bersama Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand juga telah mengusulkan Kebaya ke dalam daftar ICH UNESCO melalui mekanisme yang sama.

Menbud optimistis bahwa jika tari Zapin berhasil diinskripsi, hal ini akan memicu semangat masyarakat luas untuk mempelajari dan merayakan tarian tradisional ini di berbagai belahan dunia.

“Mudah-mudahan nanti kita bisa rayakan tari Zapin ini di berbagai tempat, semakin banyak orang yang nanti belajar,” pungkasnya. (Ant/Z-1)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *