Forum Pondok Pesantren Bandung Barat Desak Bupati Jeje Segera Terbitkan Perbup Pesantren
Peringatan Hari Santri 2026 di Kabupaten Bandung Barat.(Dok Istimewa)

Para kiai yang tergabung dalam Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bandung Barat mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pesantren. Desakan ini mencuat tepat pada momentum peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026, Kamis (22/10).

Ketua FPP Bandung Barat, KH Hilman Farid M.Ag, menyampaikan bahwa kepastian regulasi ini sangat krusial, terutama berkaitan dengan penguatan program Pesantren Ramah Anak. Hal ini mencakup upaya pencegahan dan penanganan kekerasan fisik, psikis, hingga kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam tersebut.

Menurut KH Hilman, Perbup Pesantren dibutuhkan sebagai aturan teknis agar kebijakan pemerintah daerah terkait pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan pesantren dapat berjalan lebih optimal. Ia menagih janji Bupati Bandung Barat, Jeje Ritche Ismail, dan jajarannya yang sebelumnya berkomitmen menerbitkan aturan tersebut.

“Kami sangat berharap janji yang telah disampaikan sebelumnya dapat segera diwujudkan. Perbup ini bukan hanya untuk kepentingan pengurus pesantren semata, melainkan demi kemaslahatan ribuan santri dan pengelola pendidikan Islam di Bandung Barat,” ujar KH Hilman.

Janji yang Belum Terpenuhi

KH Hilman mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat melalui Wakil Bupati Asep Ismail sebelumnya sempat menjanjikan bahwa Perbup Pesantren akan diterbitkan pada pertengahan 2026 sebagai “hadiah” Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat. Namun, hingga HSN 2026 berlangsung, regulasi tersebut belum juga kunjung terbit.

“Ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut. Pemerintah daerah harus segera mempercepat penyusunan Perbup tentang pesantren, khususnya yang berkaitan dengan Pesantren Ramah Anak,” tegas Pimpinan Pondok Pesantren Al-Amin Sumur Kembang, Cipongkor tersebut.

Pertanyakan Komitmen Bupati

FPP Bandung Barat juga mempertanyakan komitmen Bupati Jeje Ritche Ismail terhadap perkembangan pendidikan keagamaan. KH Hilman menilai, keberadaan regulasi turunan sangat diperlukan agar amanat Undang-Undang tentang Pesantren dan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ada dapat diterapkan secara konkret di tingkat kabupaten.

“Kami jadi bertanya-tanya, apakah Bupati Jeje punya komitmen terhadap kemajuan pondok pesantren atau tidak. Padahal ini amanat undang-undang. UU Pesantren sudah ada, Perda Pesantren juga sudah ada. Tapi Perbupnya belum juga terbit,” tuturnya.

Kekecewaan FPP semakin mendalam lantaran dalam agenda pembahasan Perbup Pesantren sebelumnya, Bupati Jeje dilaporkan tidak hadir. Hal ini memicu spekulasi di kalangan kiai mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam memperhatikan dunia pesantren.

“Sepertinya Bupati Jeje tidak serius dan tidak memiliki komitmen terhadap dunia pesantren. Buktinya, waktu pembahasan Perbup Pesantren ini, Bupatinya tidak hadir. Kami sungguh kecewa,” pungkas KH Hilman. (H-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *