40 Tokoh Minta Hakim Uji Dakwaan Hery Susanto
Ilustrasi(Istimewa)

SEBANYAK 40 tokoh nasional meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menguji secara cermat seluruh unsur dakwaan terhadap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. 

Permintaan itu disampaikan melalui dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan dalam sidang duplik perkara Hery, Kamis (22/10).

Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, menyerahkan dokumen tersebut kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Pendapat hukum itu diajukan dalam perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

Hasrul mengatakan, pengajuan amicus curiae bukan dimaksudkan untuk mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara. Dokumen tersebut, kata dia, merupakan pandangan hukum independen yang dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim.

“Amicus curiae ini merupakan upaya memberikan pandangan hukum secara objektif agar majelis hakim dapat menilai hubungan antara fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan unsur-unsur tindak pidana secara cermat,” kata Hasrul, yang juga Dekan FISIP Universitas Jakarta (Unija).

40 tokoh yang terlibat berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, pimpinan organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik. Sejumlah nama di antaranya Dr. Fadli Nasution, Dr. Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Dr. Suratman, Dr. Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.

Dalam dokumen tersebut, para tokoh menyoroti pentingnya pembuktian setiap unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Hery. Mereka berpandangan, penjatuhan pidana harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada asumsi, hubungan sosial, atau peristiwa administratif.

Mereka juga menekankan bahwa keberadaan uang atau transaksi dalam suatu perkara tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana suap. Konteks pemberian, tujuan transaksi, serta kaitannya dengan perbuatan yang didakwakan dinilai perlu diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.

Dokumen itu turut menggarisbawahi prinsip pertanggungjawaban pidana yang bersifat personal. Menurut para pengaju, hubungan pertemanan, komunikasi, atau kedudukan seseorang tidak dapat dengan sendirinya menjadi dasar untuk menyatakan seseorang bersalah tanpa pembuktian atas perbuatan yang didakwakan.

“Hal yang harus dibuktikan bukan sekadar apakah terdakwa mengenal atau berkomunikasi dengan pihak tertentu, melainkan apakah perbuatan yang didakwakan benar-benar terbukti memenuhi unsur tindak pidana,” demikian pokok pandangan hukum yang disampaikan para amicus curiae.

Para tokoh tersebut juga meminta majelis hakim memeriksa penerapan Pasal 5, Pasal 12 huruf a dan huruf b, serta Pasal 606 KUHP dalam dakwaan terhadap Hery. Pengujian, menurut mereka, perlu mencakup setiap unsur delik dengan memperhatikan asas legalitas dan ketentuan hukum yang berlaku ketika perbuatan yang didakwakan terjadi.

Selain itu, mereka mengingatkan pentingnya asas in dubio pro reo, yakni prinsip bahwa keraguan yang beralasan dalam pembuktian harus dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa. Dengan prinsip tersebut, putusan pidana harus bertumpu pada pembuktian yang memenuhi standar hukum, bukan dugaan atau tekanan opini publik.

Berdasarkan pertimbangan itu, para pengaju meminta majelis hakim menerima dan mempertimbangkan dokumen amicus curiae, serta menilai seluruh alat bukti secara utuh dan independen. Mereka juga meminta agar Hery dinyatakan tidak terbukti bersalah apabila penuntut umum tidak dapat membuktikan unsur-unsur dakwaan, termasuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

Hasrul menegaskan, penyampaian pendapat hukum tersebut bertujuan mendorong proses peradilan yang mengutamakan pembuktian dan tetap melindungi hak-hak terdakwa.

“Ukuran kekuatan hukum pidana terletak pada kemampuan negara membuktikan kesalahan seseorang sebelum merampas kemerdekaannya, bukan pada seberapa mudah seseorang dipidana,” pungkas Hasrul. (E-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *