
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menolak usulan perubahan definisi korupsi yang hanya berfokus pada penyuapan. Menurut dia, pendekatan tersebut berisiko membuat penyimpangan investasi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara sulit diproses hukum apabila tidak ditemukan bukti suap.
Pernyataan Boyamin merespons usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang disebut mengusulkan perubahan definisi korupsi agar tidak lagi bertumpu pada kerugian negara, melainkan berfokus pada penyuapan atau suap, dengan merujuk praktik internasional. Usulan tersebut juga disebut telah diterima Presiden.
Boyamin menilai, jika korupsi hanya dipahami sebagai penyuapan, pelaku dapat memanfaatkan celah hukum dengan menyembunyikan aliran dana sehingga unsur suap sulit dibuktikan. Padahal, penyimpangan yang dilakukan melalui keputusan investasi ceroboh atau penyalahgunaan kewenangan tetap berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dia mencontohkan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) yang mengucurkan dana investasi hingga Rp1 triliun kepada perusahaan yang sejak awal tidak memiliki usaha nyata. Perusahaan tersebut, misalnya, mengaku memiliki tambang emas di Kanada, tetapi klaim itu tidak diverifikasi secara memadai sebelum dana dicairkan.
Dalam skenario tersebut, investasi akhirnya gagal dan seluruh dana tidak kembali. Namun, apabila penyidik tidak menemukan bukti suap atau gratifikasi, perkara itu berpotensi sulit diproses jika penindakan hanya didasarkan pada unsur penyuapan.
Boyamin mengatakan, dugaan adanya suap dalam sebuah investasi bermasalah tidak cukup untuk menjerat seseorang apabila bukti hukumnya tidak ditemukan. Karena itu, menurut dia, hukum harus tetap dapat menjangkau perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara.
“Karena juga di pasal di undang-undang pemberantasan korupsi itu ada penyalahgunaan wewenang, ada perbuatan melawan hukum,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu (21/10).
Dia merujuk Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara itu, ketentuan mengenai penyuapan dan gratifikasi diatur dalam pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama.
Menurut Boyamin, sepanjang ketentuan tersebut masih berlaku, aparat penegak hukum harus tetap menerapkannya. Membatasi penindakan korupsi hanya pada perkara suap justru berisiko mempersempit ruang penegakan hukum.
“Ini justru kemunduran kalau hanya pasal suap yang dikenakan, gitu. Karena nanti proses-proses yang proses yang ceroboh atau salah tadi tidak bisa dijerat,” tuturnya.
Boyamin juga menyoroti pernyataan Luhut pada masa menjabat menteri yang pernah mengkritik operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Boyamin, sikap tersebut berbanding terbalik dengan usulan yang kini mendorong agar penindakan korupsi lebih berfokus pada suap.
Dia memperingatkan, apabila pendekatan tersebut diterapkan, pihak yang melakukan penyimpangan dapat semakin leluasa menyembunyikan aliran dana. Modusnya bisa melalui aset atas nama orang lain, mata uang kripto, emas batangan, maupun mata uang asing yang tidak mudah dilacak.
Boyamin menyinggung kasus-kasus yang melibatkan aset tersembunyi sebagai gambaran tantangan pembuktian. Menurut dia, keberhasilan mengungkap bukti suap dalam suatu perkara tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam perkara lainnya.
Sebagai pembanding, Boyamin menyinggung kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia. Dia menilai, keputusan investasi yang bermasalah dan penyalahgunaan wewenang tetap dapat menjadi persoalan hukum, sementara unsur suap dapat dibuktikan secara terpisah apabila ditemukan bukti yang mendukungnya.
Meski menolak pembatasan definisi korupsi hanya pada suap, Boyamin menegaskan bahwa tidak setiap kerugian negara dalam kegiatan usaha otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Dia mencontohkan kredit perbankan yang awalnya diberikan melalui prosedur yang benar kepada perusahaan dengan prospek usaha yang layak. Namun, dua tahun kemudian, perusahaan tersebut mengalami penurunan penjualan karena perubahan pasar atau kalah bersaing dengan produk dari negara lain, sehingga gagal membayar pinjaman.
Dalam kondisi seperti itu, kerugian bank tidak serta-merta menunjukkan adanya tindak pidana. Penilaian harus melihat apakah terdapat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit.
Boyamin menilai, apabila BUMN atau bank milik negara telah melakukan pemeriksaan, analisis kelayakan, verifikasi informasi, serta mempertimbangkan jaminan dan prospek usaha secara cermat, kerugian yang muncul akibat perubahan kondisi pasar dapat dikategorikan sebagai risiko bisnis.
Sebaliknya, apabila sejak awal terdapat kesengajaan mengabaikan prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, perkara tersebut tetap harus dapat diproses sesuai ketentuan pemberantasan korupsi. (E-4)
