Kapolri Pastikan Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Ditangani Propam
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menjawab pertanyaan awak media di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/10/2026).(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

KAPOLRI Jenderal Suyudi Ario Seto memastikan bahwa kasus penembakan antaranggota kepolisian yang terjadi di Markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, telah ditangani secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Terkait Pondok Cabe sudah dalam penyidikan oleh Propam Polri,” ujar Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10). Kendati demikian, Kapolri belum memberikan keterangan lebih terperinci mengenai langkah-langkah spesifik yang tengah dijalankan oleh internal Propam.

Dari jalur penegakan hukum pidana umum, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih mendalami motif di balik insiden berdarah tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemeriksaan mendalam belum dapat dilakukan secara komprehensif karena penyidik harus mempertimbangkan stabilitas kondisi psikologis terduga pelaku.

“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku. Artinya ini juga harus kita lihat, makanya kami belum bisa menyampaikan motif,” ungkap Budi.

Meski demikian, Budi memastikan bahwa tim penyidik gabungan telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh serta mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan insiden penembakan.

Peristiwa penembakan yang melibatkan dua anggota kepolisian, yakni Bharatu LVFL dan Bharada AR, tersebut pecah pada Jumat (16/10/2026) pekan lalu. Kuasa hukum Bharatu LVFL, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan bahwa tindakan penembakan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh akumulasi kemarahan pelaku akibat aksi perundungan (bullying) yang kerap dilakukan oleh rekan-rekan seangkatan korban.

“Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Bharada AR kini dijerat dengan sangkaan pasal berlapis, termasuk Pasal 491 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

(Ant/-4)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *