Jamin Pelayanan Publik Tetap Optimal, Pemkot Depok Segera Rotasi Pejabat
Ilustrasi .(Antara)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, bakal segera menggelar rotasi, mutasi, dan promosi pejabat eselon II, III, serta IV. 

Langkah tersebut diambil guna mengisi sejumlah kekosongan jabatan akibat gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan penataan jabatan di lingkungan birokrasi ini diprioritaskan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, rekam jejak kinerja, serta kebutuhan organisasi.

Ia mengungkapkan, banyaknya pejabat yang memasuki masa purnabakti memicu dampak berantai terhadap ketersediaan sumber daya manusia di tingkat pimpinan hingga pengawas unit kerja.

“Gelombang pensiun di lingkungan Pemkot Depok memicu efek domino kekosongan jabatan, mulai dari asisten daerah, kepala dinas, sekretaris dinas, kepala badan, sekretaris badan, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, lurah, hingga kepala pasar,” kata Supian, Senin (19/10).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, tercatat rata-rata 289 hingga lebih dari 300 ASN memasuki masa pensiun setiap tahunnya. Posisi yang ditinggalkan didominasi oleh jabatan struktural, disusul oleh tenaga pendidik atau guru.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan tugas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). 

Selama ini, Pemkot Depok menunjuk pelaksana tugas (plt) untuk mengisi jabatan yang belum berpejabat definitif, mulai dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama (eselon II), jabatan administrator (eselon III), hingga jabatan pengawas (eselon IV).

Informasi dari BKPSDM menyebutkan agenda pemetaan kebutuhan organisasi dan penyiapan ASN potensial terus dimatangkan. 

Pelaksanaan rotasi, mutasi, promosi eselon II, III, IV, hingga pejabat fungsional dipastikan berlangsung dalam waktu dekat.

Supian mengingatkan agar seluruh proses pengisian jabatan dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif tanpa dipengaruhi pertimbangan personal.

“Mutasi, rotasi, dan promosi pejabat ASN wajib berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Pengangkatan dan penempatan pejabat tidak boleh didasarkan pada unsur subjektif dan kedekatan relasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa jabatan merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab penuh dan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. 

Karena itu, seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkot Depok diminta bekerja jujur, profesional, dan tak menghindari tantangan demi menjaga efektivitas organisasi serta standar kualitas pelayanan publik. (KG/P-2)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *