
WACANA pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditanggapi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti.
“Ini kan masih wacana. Kita lihat dulu perkembangan dan aturan teknis berikutnya seperti apa,” terang dia kepada awak media. Menurut dia, jika diterapkan, pelaksanaannya tidak mudah dan butuh proses.
Menurut dia, pengalihan penyaluran gaji melalui koperasi desa perlu dipertimbangkan secara hati-hati.
“Kebijakan seperti ini kan tidak bisa serta-merta. Penggajian itu butuh tata kelola, aturan yang rinci, serta kesiapan sistem dan sumber daya manusia (SDM) pengelolanya,” terang dia.
Di tingkat provinsi saja, kata dia, ada sekitar 11.000 ASN. Kalau disalurkan lewat Kopdes, tentu tantangannya besar.
“Di bank saja yang sudah punya sistem mumpuni kadang masih ada potensi kendala,” papar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko menolak keras wacana pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
“Maka, dengan mempertimbangkan aspek keamanan ini, ide, gagasan pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih ini adalah gagasan yang tidak masuk akal, ya, gagasan yang bertentangan dengan akal sehat, kira-kira begitu,” terang dia, Jumat (16/10). Sebaiknya wacana pembayaran gaji melalui Koperasi Merah Putih dihentikan.
Ia menilai gagasan tersebut bertentangan dengan akal sehat dan berpotensi mengancam keamanan data para ASN.
Eko membeberkan bahwa saat ini terdapat 12.077 personel pegawai di lingkungan Pemda DIY yang terdiri dari 7.936 PNS dan 4.141 PPPK, berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Pembayaran gaji puluhan ribu pegawai tersebut bersumber dari belanja pegawai APBD DIY yang menelan anggaran sebesar Rp1,679 triliun.
“Pembayaran gaji itu (selama ini) dilakukan langsung oleh Pemda DIY bersama BPK bekerja sama dengan BPD setiap tanggal 1. Selama ini sudah berlangsung baik, tidak ada keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan, serta memberikan kepastian atas keamanan data,” ujar Eko.
Menurut Eko, pertimbangan utama dalam menolak wacana ini adalah perlindungan data pribadi para ASN yang bersifat sangat rahasia dan sensitif.
“Maka dengan mendasarkan aspek keamanan data PNS dan PPPK karena di dalamnya itu datanya sangat komprehensif tercantum NIP, NIK—sebagaimana kita ketahui berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik tanggal lahir termasuk NIK itu adalah informasi yang dikecualikan yang wajib dilindungi,” kata dia.
Eko menambahkan, sistem kepegawaian di Indonesia memiliki kategorisasi yang jelas berdasarkan struktur otonomi daerah, mulai dari pegawai pusat, Pemda provinsi, hingga Pemda kabupaten/kota yang masing-masing gajinya ditanggung oleh APBN maupun APBD. Oleh karena itu, urusan tata kelola gaji dan kepegawaian bukanlah ranah Kementerian Koperasi.
“Biarkan itu (pembayaran gaji) menjadi kewenangan bagi BKN tentu saja dan Menpan serta Menteri Dalam Negeri. Kalau nanti dukungan keuangannya tentu saja dengan Menteri Keuangan,” terang Eko.
Ia berpesan kepada PNS dan PPPK Pemda DIY teruslah bekerja secara optimal, didukung dengan disiplin yang tinggi, integritas yang baik, dan tentu saja semangat melayani dan antikorupsi,” pungkasnya. (H-2)
