Korupsi di BNPB Salah Satunya Terkait Pengadaan HT untuk Penanganan Karhutla
Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri)(ANTARA FOTO/Fauzan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan salah satu pengadaan dalam korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ialah pengadaan alat komunikasi handy talkie (HT).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, HT merupakan salah satu paket pengadaan yang berkaitan dengan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Untuk vendor-vendor terkait pengadaan apa saja, di antaranya yang bisa kita sampaikan karena ada beberapa memang, ini sangat banyak kegiatan pengadaan barang jasanya, karena ini penunjukan langsung. Jadi beberapa paket-paket itu kecil-kecil gitu. Nah di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan Karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi, atau HT, itu ada,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Taufik menambahkan bahwa penyidik saat ini tengah mengumpulkan seluruh dokumen transaksi dan administrasi pengadaan barang dan jasa guna mendalami peran masing-masing vendor swasta yang terlibat. Pemeriksaan mendalam akan terus dilakukan sepanjang proses penyidikan untuk membongkar secara detail seluruh paket proyek yang dijadikan objek bancakan.

“Tapi itu secara detail nanti akan kita update kembali, karena memang pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa, itu akan dikumpulkan di proses penyidikan ke depan,” pungkas Taufik.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Rabu (14/10/2026). 

KPK turut menjerat Bima Setyawan (BMS), yang merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung dari eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Selain Bima Setyawan, KPK menetapkan dua pejabat internal BNPB lainnya sebagai tersangka, yakni Tenaga Ahli eks Kepala BNPB Richard Erlangga (RCH) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB Gabriel Purwaka Sigit (GPS). Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta penyedia barang dan jasa, yaitu Gery P dan Syifa N G.

Taufik menguraikan bahwa skandal ini terbagi menjadi dua klaster kejahatan utama, yakni konflik kepentingan dan suap proyek pengadaan. Pada klaster konflik kepentingan, Bima Setiawan mengondisikan penunjukan langsung kepada vendor terafiliasi dengan nilai proyek Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

Sementara pada klaster suap, Tenaga Ahli Kepala BNPB lainnya, Richard Erlangga (RIC), meminta fee proyek kepada pihak swasta agar memenangkan paket pengadaan tahun 2026. Richard menerima suap Rp2,38 miliar dari Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS), Gery Prasetiawan (GER).

“Dalam periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang kepada Sdr. GPS (Gabriel Purwaka Sigit) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp140 juta. Selain itu, GPS juga diduga menerima uang tunai senilai Rp1,7 miliar, USD 7.500, SGD 9.000, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram dari penyedia pengadaan BNPB,” ujar Taufik. (Faj)



Source link

By Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *